ASN dan Non ASN Terlibat Judi Konvensional atau Judi Online, PJ Bupati Kuningan Siapkan Sanksi

ASN dan Non ASN Terlibat Judi Konvensional atau Judi Online, PJ Bupati Kuningan Siapkan Sanksi

Surat Edaran Pj Bupati Kuningan, R Iip Hidajat untuk ASN dan Non ASN terkait judi online dan judi konvensional.-Kolase -radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Melalui surat edaran Pj Bupati Kuningan, R Iip Hidajat menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan tidak terjerumus di judi online maupun judi konvensional.

Melalui surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/2421/BKPSDM, tanggal 5 Juli 2024, yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Kuningan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dengan beberapa hal penting.

"Tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian baik secara luring maupun daring," bunyi salah satu poin di Surat Edaran tersebut.

BACA JUGA:MacBook Air M1 di Tahun 2024, Laptop Apple di Bawah 10 Juta, Apakah Masih Worth It Digunakan?

Iip menjelaskan, Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

“Dengan adanya surat edaran ini, seluruh Pegawai ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara luring maupun daring, demi menjaga kehormatan dan integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” ungkap Pj Bupati Kuningan, Rabu, 10 Juli 2024.

Dirinya meminta, agar seluruh kepala OPD melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD.

Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.

BACA JUGA:Diskatan Kuningan Rutin Berikan Bantuan Pangan, Bulog Cirebon Pastikan Keamanan Stok

"Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online," terang Iip.

Ia menegaskan, bahwa apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: