Daftar Novum Alias Bukti Baru yang Diajukan Saka Tatal di Sidang PK, Ada Pidato Kapolri hingga Foto Vina – Eky

Daftar Novum Alias Bukti Baru yang Diajukan Saka Tatal di Sidang PK, Ada Pidato Kapolri hingga Foto Vina – Eky

Kuasa hukum membacakan daftar alat bukti baru atau novum di Sidang Peninjauan Kembali (PK) degan pemohon Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.-Raden Dedi Haryadi-radarkuningan.com

BACA JUGA:Ingin Menurunkan Berat Badan Secara Alami dan Sehat? Simak Beberapa Caranya Berikut

Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati. Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.

Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.

Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

BACA JUGA:Menunggu Kedatangan Sandiaga Uno, Warga Kaduela Kuningan Rela Nunggu Berjam-jam

Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina. 

Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.

Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Menyegarkan! Inilah 5 Tanaman Hias yang Dapat Menyegarkan serta Menyaring Udara Kotor dalam Ruangan

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.

“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: