5 Poin Klarifikasi BPIP Terkait Larangan Jilbab Paskibraka: Membantah, Minta Maaf dan Evaluasi

5 Poin Klarifikasi BPIP Terkait Larangan Jilbab Paskibraka: Membantah, Minta Maaf dan Evaluasi

BPIP membantah pemberitaan terkait larangan Paskibraka menggunakan jilbab. Ditegaskan bahwa tidak ada ketentuan harus lepas hijab.-Istimewa - Tangkapan Layar-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyampaikan klarifikasi terkait informasi bahwa Paskibraka wajib lepas jilbab atau hijab.

BPIP juga menyatakan bahwa tidak ada aturan larangan penggunaan jilbab. Sebab, kebebasan beragama selalu dijunjung tinggi.

Selain itu, BPIP juga membantah ada ketentuan bahwa Paskibraka harus lepas jilbab, kendati tetap menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. 

"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi terkait pemberitaan mengenai sebagian Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak menggunakan hijab saat Pengukuhan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu, 14, Agustus 2024.

BACA JUGA:Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel di Kuningan Ikut Diretas, PHRI Lakukan Ini

Terkait pemberitaan maupun isu yang beredar di media sosial, BPIP menyampaikan 5 hal dalam pernyataan tertulis. 

1. Permintaan Maaf dan Evaluasi

BPIP meminta maaf atas segala kegaduhan yang telah terjadi.

"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang."

BACA JUGA:Beli Jaket Pakai Daun, Ribuan Warga Serbu Toko Sumedang Second di Kuningan

2. Tidak Ada Pelarangan Jilbab atau Hijab

Dengan tegas menampik pemberitaan yang menyebutkan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka.

Baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi," demikian pernyataan tertulis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: