Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri

Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri

Oknum pimpinan pondok Ponpes di wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, berinisial AK menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, Sabtu 21 Desember 2024.-Agus Phanter-Radar Kuningan

BACA JUGA:Pengamat Sepakbola: Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Tanggung Jawab STY

Adapun pelaku melancarkan aksinya terhadap korban, dilakukan saat kondisi ponpes sedang sepi.

"Motif yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi yang sepi, ketika para santri yang lain sedang melakukan kegiatan," jelas I Putu.

Dari hasil laporan korban, Polisi kemudian melakukan pendalam untuk mencari santri lain yang menjadi korban.

"Setelah dilakukan pendalaman, ada sekitar 10 orang korban yang telah teridentifikasi," katanya.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Dibekali RAM 8/256 GB, Harga Dibaderol Rp2 Jutaan

Ditambahkan I Putu, kronologi pelecehan yang dilakukan pimpinan ponpes akhirnya terungkap, berawal dari kejadian salah satu santriwati yang pulang ke rumah orang tuanya.

Santriwati tersebut memaksa pulang dan tidak mau mengikuti ujian di pondok pesantren dan memilih ujian dilakukan secara daring. 

Kemudian, orang tua korban menanyakan alasannya yang tak mau kembali ke pondok.

Setelah didesak, akhirnya terungkap anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku berinisial AK tersebut.

BACA JUGA:Infinix Zero 30 5G vs Realme 11 Pro 5G, Siapakah yang Lebih Unggul?

Putu menambahkan, orang tua santriwati yang tak terima anaknya telah menjadi korban cabul sang guru ngaji, kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

Pihaknya kemudian mendalami laporan tersebut dengan memeriksa korban hingga akhirnya berlanjut menetapkan pimpinan pondok pesantren AK sebagai tersangka.

"Korban mengaku pernah mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku AK saat sedang berada di pondok yang kala itu sedang sepi. Korban dipegang bagian tubuh sensitifnya dan mendapat ancaman dari pelaku," papar Putu.

Pihaknya menjerat tersangka AK dengan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: