Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri
Oknum pimpinan pondok Ponpes di wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, berinisial AK menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, Sabtu 21 Desember 2024.-Agus Phanter-Radar Kuningan
Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: