Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri

Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri

Oknum pimpinan pondok Ponpes di wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, berinisial AK menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, Sabtu 21 Desember 2024.-Agus Phanter-Radar Kuningan

Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: