Kuota Habis, Toko Modern Tidak Bisa Lagi Berdiri di Kecamatan Kuningan

Kuota Habis, Toko Modern Tidak Bisa Lagi Berdiri di Kecamatan Kuningan

Audiensi tentang toko modern di Kabupaten Kuningan dengan menghadirkan berbagai pihak. Diantarnya Pj Bupati yang diwakili Asda 2, Satpol PP Kabupaten Kuningan dan unsur lainnya.Audiensi tentang toko modern di Kabupaten Kuningan dengan menghadirkan berbaga--Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Toko modern tidak bisa lagi berdiri di Kecamatan Kuningan. Hal tersebut dikarenakan kuota sudah habis.

Belum lama ini, sebuah toko modern yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Kuningan, ditutup oleh Satpol PP karena dinilai tidak sesuai prosedur. 

Pasalnya, pengelola/pemilik tidak mengantongi izin, ditambah kuota pendirian toko modern di Kecamatan Kuningan sudah habis. 

Disebutkan Ketua Komisi I DPRD Kuningan Rohaman, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, tidak pernah menerbitkan izin bagi toko tersebut.

BACA JUGA:Tidak Berizin, Satpol PP Kuningan Tutup Toko Modern di Jalan Juanda Kuningan

BACA JUGA:Jersey Baru Timnas Indonesia Segera Rilis, Pemain Abroad Lakukan Sesi Foto di Belanda

Selain itu, pihak DPMPTSP tidak menerima rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin).

"Berdasarkan keterangan dari Kepala Diskopdagperin, memang itu tidak mengeluarkan rekomendasi untuk toko modern di Kecamatan Kuningan, sebab kuotanya sudah habis atau nol," ujar Rohaman saat ditemui di Kantor DPRD Kuningan, Senin 20 Januari 2025.

Selain itu, Berdasarkan perda, zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan lagi adanya pendirian toko modern baru.

Dia menambahkan, hal ini juga menjadi kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yakni Komisi I, II, dan III, bersama dengan seluruh pimpinan DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:PKB Kuningan Rancang 6 Lembaga Sosial, Bidang Ini Cakupannya

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing UMKM, Ini 5 Komitmen dari BRI

"Berdasarkan hasil RDP, diketahui bahwa zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan lagi adanya pasar modern baru karena kuota sudah habis. Dengan demikian, proses perizinan secara otomatis tidak bisa ditempuh," jelasnya.

Rohaman menyebutkan, bahwa langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: