Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi, Kepala Desa Ragawacana Tegaskan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi, Kepala Desa Ragawacana Tegaskan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Kepala Desa Ragawacana, H Rohendi didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan korupsi yang beredar di media sosial, Jumat pagi 7 Fevruari 2025. (Agus Panther).--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Kepala Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, H Rohendi menggelar pertemuan klarifikasi di di Balai Desa Ragawacana, Jumat pagi (7/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Kramatmulya, Iptu Adin Safrudin SE, Danramil 1501/ Kuningan Kapten Inf Fajar Dwiyanto, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kramatmulya Entang Santoni SSos serta Ketua DPK Apdesi Kecamatan Kramatmulya, Adnan.

Dihadapan lembaga desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga, Kepala Desa Ragawacana, H Rohendi menegaskan bahwa isu dugaan korupsi yang beredar di media sosial telah mencoreng nama baik desa dan perlu diluruskan.

Dalam kesempatan tersebut, Rohendi yang didampingi oleh penasihat hukum dari LBH KIA APB, Abdul Haris SH, Hadi Rosmayadi SH dan Anggi Formansyah SH menjelaskan 10 poin utama terkait penggunaan Dana Desa (DD) periode 2023-2024.

BACA JUGA:Ada Pohon yang Harus Ditebang di Jalan Raya? Lapor ke Dinas Ini

BACA JUGA:Sandy Walsh Gabung Klub asal Jepang, Gantikan Pemain Australia

BACA JUGA:Pesik Kuningan Disokong Dana Tidak Terbatas, Siap Promosi ke Liga 3

Beberapa isu yang berkembang di media sosial, seperti jumlah penerima BLT Dana Desa dan dugaan program fiktif dibantah dengan oleh Rohendi.

Bahkan Kades Rohendi melaporkan bukti administrasi yang lengkap, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumentasi kegiatan.

Kades Rohendi menegaskan bahwa semua kegiatan sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami memahami pentingnya transfaransi. Karena itu, laporan penggunaan dana desa sudah dipasang di baliho desa dan disosialisasikan melalui musyawarah dusun serta perangkat desa hingga tingkat RT,” papar pensiunan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan tersebut, Jumat 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Puluhan Tahun Menunggu, Program PTSL Akhirnya Diluncurkan di Kecamatan Japara 

BACA JUGA:Inovasi Warga Kuningan, Minyak Jelantah jadi Bahan Bakar Kompor

BACA JUGA:JOSSS. Bakal Bertarung di Liga 4 Nasional Musim Depan, Manajemen Pesik Kuningan Siapkan Duit Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: