Bukan Lapor Damkar Apalagi ke BPBD Kuningan, Dinas Ini yang Tangani Pohon Membahayakan
![Bukan Lapor Damkar Apalagi ke BPBD Kuningan, Dinas Ini yang Tangani Pohon Membahayakan](https://radarkuningan.disway.id/upload/4e03da1f3b78db6b865ac737aa93414c.jpg)
Bagi warga Kuningan yang ingin melaporkan adanya pohon yang dianggap rawan tumbang, bukan melaporkan ke Damkar Kuningan maupun BPBD Kuningan.-Dok-Radar Kuningan
BACA JUGA:Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi, Kepala Desa Ragawacana Tegaskan Transparansi Penggunaan Dana Desa
Sementara untuk Jalan Provinsi, sebut Laksono, bisa melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan Lima Bidang Bina Marga.
Sedangkan untuk di luar kedua jalan raya yang disebutkan di atas, pihaknya baru memiliki kewenangan langsung.
"Nah kalau Jalan Kabupaten, baru kewenangannya kita (DLH)," tambah Kadis.
Dirinya menjelaskan, untuk kejadian pohon tumbang di Kecamatan Cilimus, Kecamatan Darma dan Kecamatan Jalaksana, itu termasuk ke Jalan Nasional.
BACA JUGA:Pesik Kuningan Disokong Dana Tidak Terbatas, Siap Promosi ke Liga 3
Sedangkan untuk kejadian serupa di Kecamatan Ciawigebang, masuknya ke Jalan Provinsi.
"Nah, dari arah Caracas, Cirendang belok kanan sampai nanti tembusnya ke Cipari, Cikijing, itu Jalan Nasional. Sedangkan yang pohon tumbang di Ciawi, itu masuknya Provinsi," jelas Laksono.
Disinggung mengenai permintaan BPBD dan Damkar Kuningan terkait izin dipermudah, Laksono mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permintaan tersebut.
"Barangkali ada yang mengajukan dari desa, kita bisa memfasilitasi itu dalam bentuk melaporkan kembali ke pihak-pihak yang tadi disebutkan. Tapi tidak ada salahnya juga mengajukan ke sini (DLH) dulu," terang Laksono.
BACA JUGA:Sandy Walsh Gabung Klub asal Jepang, Gantikan Pemain Australia
Banyaknya laporan dari warga tentang kondisi pohon yang tidak cepat mendapatkan respon, Laksono tidak menutupi hal tersebut.
"Kesulitan mungkin dari izin penebangan. Sebenarnya kita bisa saja atau menyampaikan informasi terkait dengan pohon-pohon yang memang terindikasi rawan patah atau bahkan tumbang," katanya.
Namun begitu, Laksono kembali harus melayangkan laporan kepada pihak terkait yang memiliki wewenang di Jalan Provinsi atau Nasional.
"Prosedurnya itu tadi, kita melayangkan dokumen untuk disampaikan ke sana," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: