Sambungan Listrik PJU Ilegal: Hari Ini Diputus, Besok Nyambung Lagi

Sambungan Listrik PJU Ilegal: Hari Ini Diputus, Besok Nyambung Lagi

Petugas dari Dishub Kuningan memeriksa sambungan listrik ilegal yang nyambung ke KWh milik PJU di Desa Cibingbin, Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika-Radar Kuningan

"Informasinya memang saat itu juga langsung sudah diputus. Ternyata, hari ini nyambung lagi," kata Kuwu Cibingbin.

"Insya Allah hari ini akan kami tindaklanjuti dengan musyawarah dengan para pedagang, solusi secepatnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Giliran Warga Desa Tembong Borong Bahan Pokok Murah

BACA JUGA:Rayakan Bulan Ramadan Jadi Lebih Nyaman dan Berkah Bareng Yamaha

Disinggung mengenai adanya beberapa CCTV desa yang tersambung tanpa sepengetahuan Dishub, dirinya mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, CCTV tersebut sudah terpasang sejak tahun 2019.

"Itu memang sudah dari 2019, saya tidak tahu itu nyambungnya ke mana. Tapi itu juga akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

Tak hanya itu, tepat berada di depan gerbang masuk Balai Desa Cibingbin, ditemukan satu tiang PJU dengan kondisi lampu terus menyala tanpa henti.

Setelah dilakukan pengecekan pihak Dishub, ditemukan juga secuil kantong plastik yang menutupi salah satu komponen PJU yang diduga dilakukan secara kesengajaan.

BACA JUGA:Ribuan Pengendara Grand Filano Hybrid Secara Serentak Tampil Stylish dan Berbagi Kebaikan di Seluruh Indonesia

Sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, MH Khadafi Mufti tengah gencar melakukan pemeriksaan dan penindakan langsung terhadap sambungan listrik ke KWH PJU secara ilegal.

"Sesuai dengan perintah dari peraturan bupati 61 tahun 2019 tentang kelembagaan Dinas Perhubungan, melakukan tindakan pemutusan arus listrik yang menyambung ke PJU milik Pemda Kabupaten Kuningan," ungkap M Khadafi di tempat yang sama.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi membengkaknya tagihan listrik yang harus dibayar Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang saat ini bengkak lebih dari 400 persen," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: