Takaran Beras Kemasan di Kuningan Dicek Petugas, Ini Hasilnya

Diskopdagperin Kuningan melakukan pengawasan terhadap takaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada produk beras di berbagai pasar modern.-Pemkab Kuningan-
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Petugas melakukan pengecekan terhadap takaran beras kemasan yang beredar di pasar tradisional maupun pasar modern yang ada di Kabupaten KUNINGAN.
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, serta merespons isu kurangnya takaran produk beras yang sempat viral di media sosial.
Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal, melakukan pengawasan terhadap takaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada produk beras di berbagai pasar modern.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Diskopdagperin, Eris Rismayana ST MM, menjelaskan, petugas mengecek sejumlah produsen beras kemasan yang beredar.
BACA JUGA:Ramadhan 2025, Uniku Gelar Ngabuburit Goes to School
BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran Damkar Kuningan Dilakukan 2 Kali di Tahun 2025
Adapun produk yang dilakukan pengawasan adalah beras merk Rosina, Sania, Lulu, Beras Kita dan Bunga Teratai dengan netto yang tercantum pada label kemasan sebesar 5 kg.
"Hasil pengawasan dan pengujian kebenaran kuantitas terhadap produk beras tersebut telah sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan, sehingga masyarakat Kabupaten Kuningan tidak perlu risau," ucap Eris dikutip dari halaman Pemkab Kuningan.
Sementara itu, Kepala Diskopdagperin Trisman Supriatna SPd MPd, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat yang berasal dari pusat.
Dijelaskan Trisman, pihaknya menindaklanjuti Surat Dinas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, perihal pelaksanaan pengawasan, pengamatan dan pemantauan Metrologi Legal serta menindaklanjuti viralnya di media sosial terkait isu kurangnya takaran produk beras.
BACA JUGA:TP PKK Kuningan Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Amankan Jalur Mudik Lebaran 2025, Polres Kuningan Turunkan 345 Personel
"Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk beras yang berada di Wilayah Kabupaten Kuningan baik dari pelabelan dan pencantuman satuan ukuran," jelas Trisman, Kamis 20 Maret 2025.
Ditegaskan Trisman, pihaknya melaksanakan perintah agar produk yang beredar tidak merugikan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: