Masa Jabatan Pj Sekda Kuningan Berakhir Agustus 2025, Ini Deretan Kandidat Pengganti

Pemerhati hukum dan kebijakan daerah, Abdul Haris. (Ilustrasi)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, dipastikan berakhir pada awal Agustus 2025.
Sesuai ketentuan, jabatan Pj Sekda tidak bisa diemban oleh orang yang sama lebih dari dua kali.
Beni pertama kali ditunjuk sebagai Pj Sekda pada 10 Februari 2025 menggantikan A Taufik Rohman.
Setelah masa jabatan pertamanya selesai pada Mei 2025, ia sempat mendapat perpanjangan selama tiga bulan.
BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional
BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu, Harga Tomat dan Cabai Melesat di Pasar Tradisional Kuningan
Namun kini, karena aturan batas dua kali masa jabatan, ia tidak bisa melanjutkan lagi.
"Pak Beni sudah dua kali mengisi posisi Pj Sekda. Berdasarkan regulasi, ia tidak bisa diangkat lagi untuk masa jabatan ketiga," ujar Abdul Haris, pengamat hukum dan kebijakan publik, Jumat, 4 Juli 2025.
Peluang Terbuka Bagi Eselon II
Berakhirnya masa jabatan Beni membuka peluang baru bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kuningan untuk naik ke posisi strategis ini.
Namun, tidak semua pejabat bisa mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan Sekda definitif, terutama yang telah melewati batas usia yang ditentukan.
BACA JUGA:Pembiayaan dan Transaksi dari BRI, Klaster Susu di Ponorogo Berhasil Tingkatkan Kapasitas Produksi
BACA JUGA:Naik Helikopter, Wakasad TNI Tinjau Marshalling Area dan Lahan Pembangunan Batalyon di Kuningan
Beberapa pejabat senior yang disebut tak lagi memenuhi syarat usia untuk mengikuti lelang jabatan Sekda definitif antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: