BPK Temukan Transaksi Tidak Sah BOS di SMKN 4 Kuningan Capai Rp 2,6 Miliar, Ini Jawaban Kepala Sekolah

BPK Temukan Transaksi Tidak Sah BOS di SMKN 4 Kuningan Capai Rp 2,6 Miliar, Ini Jawaban Kepala Sekolah

BPK RI memaparkan temuan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOPD) di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat. (Tangkapan layar)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– BPK RI memaparkan temuan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOPD) di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada transaksi tidak sah sebesar Rp 2,646 Miliar di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat.

BACA JUGA:Jejak Kejayaan Perusahaan Otobus Serayu Kuningan, Sang Raja Jalur Pantura yang Kini Telah Tiada

BACA JUGA:Demi Jaga Keamanan Lingkungan, 320 Personil Polres Kuningan Diterjunkan jadi Polisi RW

Kepala SMKN 4 Kuningan, Yayan Sofyan saat dikonfirmasi radarkuningan.com melalui sambungan telepon mengaku sudah mendengar informasi terkait hasil pemeriksaan BPK RI.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Mendengar sih iya soal informasi itu. Tapi kami belum menerima LHP. Besaran temuan sebesar Rp2,6 miliar lebih. Tapi kami sendiri belum menerima LHP nya. Jadi, untuk sementara kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Yayan, Selasa 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Pendaftarah Sudah Ditutup KPU Kuningan, Ada 699 Nama Bacaleg, Satu Partai Tanpa Bacaleg

BACA JUGA:Razia Lapas, Petugas Temukan Korek Api Dimodif jadi Cutter hingga Alat Masak

Dia mengatakan, kegiatan yang diperiksa oleh BPK RI adalah kegiatan tahun anggaran 2022. Saat itu dirinya belum menjabat Kepala SMKN 4 Kuningan.

"Pemeriksaan oleh BPK RI itu kegiatan tahun anggaran 2022. Saya baru dilantik menjadi Kepala SMKN 4 Kuningan bulan Februari 2023," terang Yayan.

Yayan membenarkan sudah ada pengembalian dana BOS dan BOPD sebesar Rp201 juta ke negara.

"Kami sudah melakukan pengembalian dana BOS dan BOPD sebesar itu. Sebenarnya ada kegiatan yang tidak boleh dibayar melalui anggaran BOS dan BOPD. Seperti pengeluaran untuk pembayaran honor ke pengawas ulangan. Dan itu yang menjadi temuan BPK RI," sebut Yayan.

BACA JUGA:Begini Kata Abidin: Dulu Kuningan Lumbung Pangan Palawija, Sekarang Jadi Daerah Limbung Pangan

BACA JUGA:Serba Angka 14, Demokrat Kuningan Daftarkan Bacaleg, Ingin Ulang Kejayaan di Era Presiden SBY

Seperti dilansir www.jabarekspres.com (Radar Cirebon Group), Senin 15 Mei 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOPD) ditemukan ada transaksi tidak sah sebesar Rp 2,646 Miliar di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat

Temuan ini sempat mencuat ke publik ketika Anggota V BPK RI Ahmadi Noor menyatakan beberapa poin hasil temuan atas diraihnya penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Pakai Jaring, Damkar Tangkap Monyet Masuk Kamar Kecil Rumah Makan Cibiuk

BACA JUGA:Terinspirasi Perjuangan Raden Aria Kamuning, Ketua PKB Kuningan Naik Kuda Pimpin Prosesi Pendaftaran Bacaleg

Menurut Ahmadi Noor pengelolaan dana BOS dan BOPD pada SMKN 4 Kuningan tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

"Untuk nilainya mencapai Rp 2,646 miliar,’’ kata Ahmadi Noor ketika memberikan keterangan di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin, (15/5)

Pertanggung jawaban itu terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp 2,24 miliar dan belanja modal sekitar Rp 229 juta. "Jadi pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 2,6 miliar itu tidak sah,’’ cetusnya.

Meski begitu, Ahmadi Noor mengungkapkan, bahwa sebelum LHP terbit dana BOS dan BOPD sudah disetorkan sebesar Rp 201,9 juta. Dengan begitu masih ada sisa dana BOS dan BOPD Rp 2,267 juta.

BACA JUGA:KEREN, Ratusan Arsitek Muda Tampil di Sayembara Design Kuningan Shopping Eco Forest Milik Rokhmat Ardiyan

BACA JUGA:Begini Penampakan Mobil Anggota DPRD Majalengka, Pasca Tumbur Motor di Jalan Raya Cigugur, Kuningan

Menanggapi hal ini Dinas Pendidikan (Kadisdik) Propinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan, salah satu penyebab pengelolaan di SMKN 4 Kuningan bermasalah karena adanya rotasi kepemimpinan di sekolah.

Menurut Wahyu, ada tiga pergantian kepala sekolah yang pernah dirotasi dan disi oleh Plt sebanyak dua kali. Wahyu menegaskan, berdasarkan catatan dari BPK, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK selama 60 hari kerja.

BACA JUGA:Ini Dia Komposisi Bacaleg Golkar Kuningan, Termuda 25 Tahun, Tertua 74 Tahun, Perempuan Capai 42 Persen

BACA JUGA:BSI Buka Layanan 434 Kantor Cabang Akhir Pekan Ini

Upaya untuk mengembalikan dana BOS ini sudah dilakukan dengan mengembalikan uang sebesar Rp 201 juta sebelum terbit LHP.

"Kemudian berdasarkan laporan tadi pagi juga ada pengembalian lagi sekitar Rp 400 juta,” sambungnya.

Harapannya dengan waktu yang ada dapat sgera dituntaskan dengan baik apa yang telah menjadi catatan BPK. "Dan tentunya tidak terulang dalam tahun anggaran berikutnya,’’ tutup Wahyu. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: