PWI Kuningan Pj Bupati – Disporapar Lebih Prioritaskan Konten Kreator Ketimbang Jurnalis: Berikan Akses Setara

Senin 29-07-2024,17:22 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Agus Sugiarto

Keseimbangan ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan berita yang dapat dipercaya dan bermanfaat.

Dalam beberapa waktu terakhir, kebijakan pemerintah daerah (pemkab) menunjukkan kecenderungan yang semakin jelas dalam memprioritaskan konten kreator dibandingkan para pewarta.

Langkah ini mengundang kritik tajam dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa kebijakan tersebut dapat merugikan kualitas informasi yang diterima publik.

BACA JUGA:6 Kesalahan Pemula Saat Menyediakan Kotak Pasir Untuk Kucing Peliharaan, Simak Selengkapnya Disini!

"Kritik utama terhadap kebijakan ini adalah bahwa konten kreator sering kali tidak mengikuti standar jurnalistik seperti verifikasi fakta, keseimbangan, dan objektivitas.”

“Berita atau informasi yang disampaikan oleh konten kreator cenderung lebih bersifat subjektif dan terkadang tidak sepenuhnya akurat, yang berpotensi menyesatkan publik," bener Andin.

Sementara itu, jurnalis profesional memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme yang ketat, sering kali menghadapi pembatasan akses dan hambatan dalam mendapatkan informasi.

Pembatasan ini berdampak pada kemampuan mereka untuk melakukan pelaporan yang mendalam dan investigatif, serta membatasi ruang lingkup peliputan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:Exco PSSI Ungkap Cara Cepat Maarten Paes Bisa Bermain di Kualifikasi Piala Dunia Mendatang Tanpa Perlu CAS

Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Dengan mengutamakan konten kreator dan mengurangi interaksi dengan jurnalis, pemkab berisiko mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang esensial, yaitu kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi yang akurat.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini dianggap melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 dari undang-undang ini menyebutkan pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan hiburan.

BACA JUGA:6 Kesalahan Pemula Saat Menyediakan Kotak Pasir Untuk Kucing Peliharaan, Simak Selengkapnya Disini!

Jurnalis yang bekerja dalam kerangka hukum ini berperan penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan berimbang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menggarisbawahi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu.

Kategori :