719 Peserta PPPK Kuningan Segera Jalani Tes Tahap II di Bandung, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

719 Peserta PPPK Kuningan Segera Jalani Tes Tahap II di Bandung, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Foto ilustrasi tes tahap kedua PPPK.--

Proses yang harus dilalui mencakup registrasi, verifikasi dokumen, serta pengecekan wajah. Peserta disabilitas dan ibu hamil akan mendapatkan prioritas saat antrian.

Dalam hal berpakaian, peserta diwajibkan mengenakan pakaian formal, yaitu kemeja putih polos berlengan panjang, celana atau rok panjang berwarna hitam, dan sepatu hitam polos.

BACA JUGA:Nasib Anggota Dewan Langgar Kode Etik, DPRD Kuningan Segera Kirim Surat ke Gubernur

BACA JUGA:Diwarnai Ketegangan, Eksekusi Lahan di Awirarangan

Peserta perempuan yang berhijab harus memakai kerudung hitam polos. Ketentuan ini wajib dipatuhi, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat diskualifikasi.

Terkait mekanisme ujian, H. Ucu menyebutkan peserta akan mengerjakan 145 soal dalam durasi 130 menit.

Materi ujian mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Penilaian akan disesuaikan berdasarkan jenis kompetensi yang diujikan.

Kabar baik bagi pemegang sertifikat kompetensi, mereka berkesempatan memperoleh tambahan nilai sesuai ketentuan baru dari Kementerian PAN-RB, yang bertujuan meningkatkan kualitas seleksi PPPK tahun ini.

BACA JUGA:Perusahaan Distributor Makanan di Lebakwangi Tahan Ijazah Mantan Karyawan

BACA JUGA:30 Pejabat Eselon II Ikuti Uji Kompetensi, Siap Tempati Posisi Baru di Pemkab Kuningan

BKPSDM mengimbau seluruh peserta untuk terus memantau informasi resmi melalui situs seperti https://sscasn.bkn.go.id, http://bkpsdm.kuningankab.go.id, dan http://kuningankab.go.id, guna menghindari kesalahan informasi yang bisa berdampak serius.

"Segala bentuk kelalaian dalam memahami ketentuan menjadi tanggung jawab peserta masing-masing. Harap dicatat, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tambah Ucu.

Informasi lengkap mengenai daftar peserta, sesi ujian, ruang, hingga pembaruan terkait seleksi PPPK Kabupaten Kuningan dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait