Rumah untuk Warga, Dilengkapi Sarana Air Bersih yang akan Dikelola oleh Pemdes Kawungsari

Rumah untuk Warga, Dilengkapi Sarana Air Bersih yang akan Dikelola oleh Pemdes Kawungsari

KUNINGAN-Pemerintah pusat sudah mencairkan dana ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan Bendunga Kuningan. Bendungan ini berada di enam desa dan dua kecamatan. Desa-desa tersebut yakni Randusari, Sukarapih dan Kawungsari, Kecamatan Cibeureum. Tiga desa lainnya berada di Kecamatan Karangkancana yaitu Desa Tanjungkerta, Simpayjaya dan Cihanjaro. Dari enam desa tersebut, Desa Kawungsari yang paling terdampak bendungan. Seluruh warga di desa itu harus direlokasi ke tempat baru lantaran wilayah Kawungsari tergenang air Bendungan Kuningan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan Putu Bagisna MT menjelaskan, proses ganti rugi warga Kawungsari memang belum sepenuhnya tuntas. Tercatat masih ada 94 keluarga yang belum mendapat ganti rugi karena beberapa faktor.

“Ya ada 94 keluarga lagi yang belum menerima ganti rugi. Total ganti rugi yang harus diberikan pemerintah sebesar Rp45 miliar untuk 94 budang tanah. Ada penyebab kenapa ganti rugi belum diberikan, dan ini sedang diselesaikan. Insya Allah dua minggu lagi bisa selesai,” ujar Putu kepada Radar, Senin (8/2).

Dia menjelaskan, lahan yang belum dibebaskan seluas 2,2 hektare dengan nilai sebesar Rp45 miliar. Total semuanya Rp180 miliar. Untuk bengkok sendiri sudah dibayarkan pemerintah yang nilainya mencapai Rp21,7 miliar. Yang 94 itu terdiri dari 38 karena administrasi. “Saya minta tolong itu kepada kepada Kepala Disdukcapil yang baru, karena ada kesalahan administrasi. Misalnya nama yang ada salah, nomor KTP yang tidak sama, intinya masalah kependudukan. Dan yang 51 itu karena perbedaan pengukuran antara versi BPN dan yang tertera di SPPT dan sertifikat tanah milik warga. Sebenarnya perbedaannya enggak terlalu besar. Ada yang bedanya dua meter, tiga meter. Pihak BPN juga sudah siap untuk melakukan pengukuran ulang. Mudah-mudahan dua minggu ini bisa selesai semuanya,” ujar dia.

Menurutnya, nilai ganti rugi bagi semua warga Kawungsari cukup besar. Di tahap kedua yang diserahkan beberapa hari lalu, nilai ganti rugi mebcapai Rp130 miliar. Kemudian ditambah dengan sisanya sebesar Rp45 miliar, sehingga hampir Rp180 miliar untuk pembebasan lahan dan bangunan warga Kawungsari.

“Kalau uangnya sudah ada, tinggal dibayarkan kepada warga yang jumlahnya 94 itu. Namun harus menunggu lebih dulu selesainya masalah kesalahan administrasi dan pengukuran ulang yang akan dilakukan BPN,” terang Putu.

Menyangkut kapan akan direlokasi warga Kawungsari ke Sukarapih, Putu mengatakan, bahwa kemungkinan dilakukan pada Agustus mendatang menunggu tuntasnya pembangunan ratusan rumah. Saat ini, proses pembangunan sedang berjalan dan diperkirakan rampung di bulan Juli.

“Untuk pembangunan perumahan sepertinya akan selesai di bulan Juli. Ada penambahan waktu pengerjaan selama dua bulan atau addendum karena faktor cuaca. Rekanan terus bekerja menyelesaikan pembangunan perumahan,” katanya.

Fasilitas di lokasi perumahan juga mendapat dukungan penuh pemerintah pusat. Seperti sarana air bersih, pembangunan TPT, dan juga perbaikan jembatan. Untuk pembangunan TPT dan jembatan yang berada di lokasi perumahan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian air bersih dianggarkan Rp2,5 miliar.

“Alhamdulillah pemerintah pusat menyetujui usulan pak bupati dimana dikucurkan anggaran sebesar Rp6 miliar. Alokasinya untuk pembangunan TPT, saluran air dan air bersih. Nantinya air bersih akan diambil dari sumber Banyu Urip yang lokasinya berjarak 6 kilometer dari perumahan. Ke depan, air bersih ini akan dikelola oleh Pemdes Kawungsari,” sebut Putu.    

Putu juga mengungkapkan, keinginan warga Kawungsari untuk dibuatkan jalan tembus dari Bendungan Kuningan ke Sukarapih juga diapresiasi oleh pemerintah pusat. Jarak antara perumahan relokasi dengan bendungan sekitar 4 kilometer. “Ya betul ada usulan dari masyarakat agar dibuatkan jalan tembus, pak bupati langsung merespons dengan mengajukannya ke kementerian. Pak Ridwan (Kepala Dinas PUTR) sudah diinstruksikan oleh pak bupati untuk menbuka badan jalan dari bendungan sampai Sukarapih,” tambah Putu.

Jika sudah beroperasi, lanjut Putu, Bendungan Kuningan bisa menjadi objek wisata yang mendatangkan pemasukan bagi masyarakat di sekitarnya, dan kabarnya juga akan digunakan lokasi pembangkit listrik tenaga air (PLTA). “Kami merencanakan jika nantinya Bendungan Kuningan menjadi objek wisata, masyarakat yang berada di sekitarnya harus bisa menjadi pelaku wisata. Kami akan mendorong ke arah sana di mana warga terutama Kawungsari bisa terlibat dalam objek wisata. Sedangkan untuk PLTA, kami belum menerima informasi lebih lanjut,” papar dia.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintah (Tapem) Setda Kuningan Rusmiadi MSi menjawab seputar status Desa Kawungsari jika sudah pindah ke Sukarapih. Menurut mantan Camat Cidahu tersebut, nama Desa Kawungsari masih tercatat di pemerintah pusat, dan masih menerima Dana Desa (DD).

“Nama desanya tetap Kawungsari. Begitu juga dengan Nomor Induk Desa tetap yang lama. Tidak ada perubahan. Apalagi warga yang direlokasi satu desa. mungkin yang berubah itu hanya batas desanya saja. Untuk identitas kependudukan warga Kawungsari masih tetap yang lama. Tidak ada perubahan karena nama desanya masih tetap, tidak berubah. Kecuali nama desanya berubah, dan warganya berkurang drastis,” jawab Rusmiadi. (ags)              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: