Bejat, Numpang Hidup di Kuningan, Warga Sleman Tega Cabuli Siswi SMP dan Hamili Janda

Bejat, Numpang Hidup di Kuningan, Warga Sleman Tega Cabuli Siswi SMP dan Hamili Janda

KUNINGAN - Polres Kuningan mengamankan seorang warga Krapyak, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, berinisial A (36) karena perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Bejatnya lagi, pelaku juga menggauli ibu korban hingga kini hamil dua bulan.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban yang juga pacarnya sejak tiga bulan ini. Kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban yang melihat perilaku anaknya yang berubah dan semakin akrab dengan sang pacar.

Sang ibu curiga dengan perilaku anaknya yang masih duduk di bangku SMP terlihat sangat akrab dengan pelaku A. Hingga suatu waktu ibunya memeriksa handphone sang anak dan ternyata mendapati percakapan mesra dengan sang pacar. Atas temuan tersebut, sang ibu pun menginterogasi anaknya tentang perbuatan apa saja yang pernah dilakukan.

\"Setelah didesak, akhirnya sang anak mengaku pernah disetubuhi oleh tersangka A sebanyak tiga kali. Salah satunya di Hotel Cijoho dan juga pernah di rumah nenek korban di daerah Cirebon,\" ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja dalam gelar ekspose di Mapolres, kemarin.

Kaget dengan pengakuan anaknya, lanjut Doffie, sang ibu pun langsung melaporkan kemalangannya tersebut kepada pihak kepolisian. Atas informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

\"Untuk memudahkan penangkapan, kami menyusun strategi dengan meminta pihak korban untuk menghubungi pelaku untuk ketemuan di alun-alun Desa Kadugede. Pancingan tersebut ternyata berhasil. Saat pelaku datang, langsung kami lakukan penangkapan,\" ungkap Doffie.

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan korban, ternyata pelaku A sudah tiga kali menggauli korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban yang dipakai ketika perbuatan tersebut terjadi dan juga satu buah handphone berisi video persetubuhan tersebut.

\"Ternyata, saat di Hotel Cijoho pelaku sempat merekam adegan tak senonoh tersebut dengan menggunakan kamera handphone. Dalam handphone tersebut juga terdapat beberapa foto mesra pelaku dengan korban yang kini sudah kami amankan sebagai barang bukti,\" ujarnya.

Perlu diketahui, kata Doffie, hubungan pelaku dengan ibu korban yang berstatus janda ternyata sudah berpacaran selama hampir tiga bulan. Malangnya lagi, selama tiga bulan berpacaran tersebut, pelaku juga beberapa kali berhubungan badan dengan sang ibu hingga menyebabkan kini hamil dua bulan.

\"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,\" ujar Kapolres.

Selain mengungkap kasus pencabulan, dalam gelar ekspose kali ini Polres Kuningan juga mempublikasikan sedikitnya tujuh kasus kriminal lain selama Januari-Februari 2021 di Kabupaten Kuningan dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Di antaranya kasus pengeroyokan geng motor, pencurian kabel telkom, pencurian dengan kekerasan hingga penggelapan. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: