Penyekatan Berakhir, Lakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan hingga Tingkat Desa
Kepolisian Resort Kuningan telah menghentikan pemberlakuan penyekatan kendaraan di lima perbatasan Kabupaten Kuningan per tanggal 31 Mei lalu. Namun demikian, kegiatan patroli dan operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan masih terus dilaksanakan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
M TAUFIK, Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, seluruh posko penyekatan di lima titik perbatasan yakni Sampora, Mandirancan, Cidahu, Cibingbin dan Cipasung sudah dibongkar per tanggal 31 Mei lalu. Namun demikian, Doffie menegaskan, berakhirnya penyekatan ini bukan berarti penjagaan menjadi kendur, melainkan tetap berjalan seperti sebelumnya.
\"Pos penyekatan sudah selesai kemarin, tapi kami masih tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Caranya melalui kegiatan operasi yustisi, patroli hingga penjagaan di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti tempat wisata, pasar, taman kota dan lainnya,\" ungkap Kapolres kepada Radar, kemarin.
Doffie mengatakan, kegiatan patroli dan operasi yustisi masih melibatkan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dishub termasuk Dinas Kesehatan. Dikatakan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
\"Kegiatan patroli dan operasi yustisi masih difokuskan pada sosialisasi penerapan prokes, bukan hanya 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) namun juga ditambah 2M yakni menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat. Kalau masih ditemukan yang melanggar, maka kami akan terapkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,\" tegas Doffie.
Selain itu, Doffie mengatakan, pelaksanaan KRYD ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah perkotaan namun juga hingga tingkat desa. Pihaknya siap memberikan dukungan mulai dari sarana dan prasarana serta personil untuk berjaga di posko Covid-19 di desa-desa.
\"Penjagaan dan pengawasan tetap dilakukan, tidak hanya tempat wisata namun juga kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti hajatan dan lainnya. Bukan berarti masyarakat tidak boleh menggelar hajatan ataupun kegiatan lainnya, namun semuanya harus berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Kalau melanggar, otomatis akan kami tindak,\" pungkas Doffie. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: