Kiai Jombang Tolak Anaknya Ditangkap Polisi, Berdalih Korban Fitnah

Kiai Jombang Tolak Anaknya Ditangkap Polisi, Berdalih Korban Fitnah

Seperti diketahui MSAT alias Mas Bechi telah menjadi DPO kasus pencabulan santriwati selama beberapa bulan terakir.

Polres Jombang meminta agar MSAT menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Kemudian, pihak yang saat ini merasa melindungi agar segera menyerahkan MSAT. Agar tidak ikut terjerat kasus pidana.

Sebagai informasi, Mas Bechi Jombang sudah menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati. Kasus ini sudah terjadi sejak lama.

Bahkan yang bersangkutan sudah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan MSAT alias Mas Bechi Jombang sampai ini memang belum diketahui secara jelas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan, tuduhan fitnah kasus pencabulan dengan tersangka MSAT, anak dari kiai ternama di Jombang tersebut, akan terjawab dalam proses hukum.

BACA JUGA:Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Cimanis Masih Nihil

Menurutnya, seseorang yang telah disangkakan melakukan suatu tindak pidana bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana tersangka MSAT, dapat saja merasa dirinya sebagai korban fitnah dari pihak pelapor maupun korban tindak pidana tersebut.

“Namun demikian, tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum,” kata Mia Amiati melalui keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.

Mia menjelaskan, sebuah tuduhan dapat dianggap fitnah diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga, apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak, maka proses hukumlah yang bisa membuktikan.

“Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan,” katanya, seperti dilansir dari disway.id.

BACA JUGA:Ciri-Ciri Ras Melanesia dan Wilayah Pemukiman

Oleh karena itu, sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan, Mia mengatakan ada tahapan proses yang harus dilalui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon