Anak Aniaya Ibu Kandung di Cirebon, Positif Konsumsi Obat Terlarang

Anak Aniaya Ibu Kandung di Cirebon, Positif Konsumsi Obat Terlarang

Permintaan itu harus dituruti. Terpaksa, korban pun memberikan uang sebesar Rp250.000. Ibunya kemudian menasehatinya, agar tidak mengonsumsi miras.

Namun, pelaku justru geram dengan nasehat ibunya. Saat pelaku mengeluarkan sepeda motor Honda PCX hendak membeli miras, ia langsung melindaskan motor tersebut ke kaki ibunya yang sedang duduk di lantai sambil selonjoran. Sontak korban kesakitan.

BACA JUGA:Ngamuk, Pemuda Desa Ciwiru Rusak Kantor Kuwu

"Ban depan motor sengaja dilindaskan ke kaki kanan korban yang saat itu sedang duduk di lantai sambil selonjoran. Sehingga, korban mengalami luka di kaki kanan bagian betis hingga lembam. Kemudian pelaku pergi membeli miras," jelasnya.

Setelah membeli dua botol miras, Mas Rokim kemudian kembali ke rumahnya. Dia menenggak dua botol miras hingga habis. Setelah mabok, pelaku masih saja belum puas menganiaya ibunya sendiri. Ia kembali meminta uang Rp50.000.

Namun, ibunya tidak memberinya. Ibunya kembali  menasehati. Karena kesal dengar nasehatan ibunya, pelaku kemudian memukul korban dengan tangan kosong ke bagian mata kanan, hingga korban mengalami luka bengkak di matanya.

Peristiwa itu, kembali heboh di lingkungan tersebut. Tetangga dan perangkat desa kemudian mengamankan tersangka agar tidak menganiaya ibu kandungnya.

Perangkat desa kemudian menelpon Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, agar segera membawa pelaku ke Polresta Cirebon. Karena perbuatan keterlaluan pelaku sudah yang kedua kalinya.

BACA JUGA:Kiai Jombang Tolak Anaknya Ditangkap Polisi, Berdalih Korban Fitnah

"Kita ada kegiatan di Kaliwedi, ditelepon oleh perangkat desa, kalau pelaku kembali melakukan penganiayaan pada ibunya. Jadi sekalian kita jemput dan dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kali ini, korban menguatkan tekadnya dan melaporkan anaknya sendiri ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Ia kemudian memvisum lukanya ke Rumah Sakit Sumber Hurip, Sumber, Kabupaten Cirebon untuk dijadikan sebagai barang bukti penganiayaan.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Tersangka kita lakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

BACA JUGA:Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Cimanis Masih Nihil

Di depan polisi, tersangka menangis. Tapi, dia terlihat tidak menyesali perbuatannya. Saat ditanya berapa kali melakukan penganiayaan pada ibunya. Terus berkilah. "Baru kali ini, baru satu kali," ucap Mas Rokim si anak durhaka di Cirebon itu, di depan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon