Anak Aniaya Ibu Kandung di Cirebon, Positif Konsumsi Obat Terlarang

Anak Aniaya Ibu Kandung di Cirebon, Positif Konsumsi Obat Terlarang

CIREBON, RADAR KUNINGAN - Anak aniaya ibu kandung di Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, ternyata sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap ibunya itu.

Bahkan, aksi anak yang sering aniaya ibu kandung itu, sudah beberapa kali diamankan warga Jagapura Wetan, Kabupaten Cirebon.

Namun, kasus anak aniaya ibu kandung itu, tidak diproses karena sang ibu tidak tega membuat laporan polisi. 

"Waktu pertama pengen beli motor RX King. Terus menganiaya ibunya. Sempat dibawa ke Polresta Cirebon, cuma ibunya tidak tega," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton.

Waktu itu, si anak marah kepada ibunya. Sebab, keinginannya untuk membeli motor RX King tidak dituruti. 

BACA JUGA:Anak Aniaya Ibu Kandung, Gegara Uang Buat Beli Miras Kurang

Sampai dia tega menganiaya ibu kandung sendiri. Tetangga pelaku pun geram dan dibawa oleh perangkat desa ke Unit PPA Polresta Cirebon.

Perbuatan Mas Rokim kepada ibu kandungnya berinisial MR (54), pertama terjadi pada awal 2022.

Beberapa informasi menyebutkan kalau tersangka kerapkali mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sehingga, setelah diperiksa oleh Unit PPA, pelaku kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan tes urine.

Hasilnya, pelaku positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sehingga, dilakukan rehabilitasi.

"Pelaku sempat tes urine dan positif. Karena tidak ada barang buktinya, jadi direhabilitasi," ungkap Kompol Anton kepada awak media.

BACA JUGA:3 Tuntutan Bakal Diajukan Nathalie Holscher Kepada Sule Dalam Sidang Cerai

Rupanya, rehabilitasi dalam kasus narkoba tidak membuat pelaku kapok. Kebiasaan buruk Mas Rokim kembali terulang. Dia kembali mengonsumsi miras dan juga menganiaya ibunya sendiri.

Kasus terakhir terjadi pada Senin dinihari (27/6) sekitar pukul 01.00, di rumahnya. Anak pertama dari tujuh bersaudara itu, kembali meminta uang kepada ibunya sebesar Rp300.000. Dengan terang-terangan uang tersebut untuk membeli minuman keras (miras). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon