Doni Salmanan Didakwa Melakukan Penipuan lewat Qoutex, Keuntungannya Per Bulan Mancapai Rp3 Miliar
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang daring pertamanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). -Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-
BACA JUGA:Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, BKPSDM Kuningan: Jangan Galau dan Resah
“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp24.366.695.782,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Artikel Pertama kali tayang di JPNN Jabar dengan judul: Doni Salmanan Didakwa Merugikan Korban Investasi Hingga Rp24 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: