Doni Salmanan Didakwa Melakukan Penipuan lewat Qoutex, Keuntungannya Per Bulan Mancapai Rp3 Miliar

Doni Salmanan Didakwa Melakukan Penipuan lewat Qoutex, Keuntungannya Per Bulan Mancapai Rp3 Miliar

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang daring pertamanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). -Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-

BANDUNG, RADAR KUNINGAN - Doni Salmanan menjalani sidang perdana atas dugaan kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.

Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.

Dengan penampilan rambut pendek, Doni Salmanan menjalani sidang perdana tayangan video.

Dalam persidangan, Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar atau mendepositkan uangnya di aplikasi Quotex. 

BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Gunung Ciremai, TNGC Bikin Sekat Bakar Sepanjang 40 Kilometer

Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader. 

“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan. 

Selain itu, Jaksa juga menyampaikan, dari para trader, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai nominal Rp40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp3 miliar setiap bulannya. 

Diketahui, Doni lebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. 

BACA JUGA:2022, Tour de Linggarjati Kembali Digelar, Azrul Ananda Bakal Datang ke Kuningan

Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang. 

“Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp40 miliar atau rata-rata sebesar Rp3 miliar per bulannya dari Quotex,” ujarnya, dikutip dari JPNN Jabar.

Menurut Jaksa, trader yang telah mendaftar tidak memdapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh Doni. Mereka mengalami kekalahan dan kerugian.

Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: