Motif Pembunuhan Brigadir J, Anggota DPR RI: Polisi Harus Ungkap, Agar Opini Tidak Menjadi Liar

Motif Pembunuhan Brigadir J, Anggota DPR RI: Polisi Harus Ungkap, Agar Opini Tidak Menjadi Liar

BACA JUGA:Resiliensi dan Daya Saing Ekonomi Nasional Terus Diperkuat

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J. 

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE alias Brigadir E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J. 

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Artikel sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Pantas Didengar Orang Dewasa? Ah, Telurnya Sudah Pecah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com