Pemicu Penembakan Brigadir J Berawal di Magelang, Timsus Periksa Saksi di Lokasi

Pemicu Penembakan Brigadir J Berawal di Magelang, Timsus Periksa Saksi di Lokasi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. -Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA, RADAR KUNINGAN.COM - Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tengah diselesaikan oleh Tim khusus (timsus).

Timsus yang tengah fokus menyelesaikan berkas perkara pembunuhan Brigadir J, dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bila berkas perkara dinyatakan rampung, nantinya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:Surat Pengakuan Irjen Ferdy, Berikut Isinya Sehingga Harus Menghabisi Brigadir J

Terbaru, timsus bergerak ke Magelang guna memeriksa saksi di lokasi peristiwa yang diduga menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir J. 

Irjen Ferdy Sambo merasa keluarganya telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J. 

Kejadian di Magelang yang dilakukan Brigadir J itu disebut membuat Ferdy Sambo marah. 

Kemarahan Ferdy Sambo setelah mendapatkan laporan dari sang istri, Putri Candrawathi. 

BACA JUGA:Rekaman CCTV Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Beredar, Berikut Tanggapan Irjen Dedi

Dalam kasus ini, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Salatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Dikutip dari JPNN.com, Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com