Pemicu Penembakan Brigadir J Berawal di Magelang, Timsus Periksa Saksi di Lokasi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. -Ricardo/JPNN.com-
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J, Anggota DPR RI: Polisi Harus Ungkap, Agar Opini Tidak Menjadi Liar
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Artikel sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Irjen Dedi Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fokus!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com