Ayah Tiri di Cigandamekar Cabuli Anak, Mengaku Dilakukan Berulang-Ulang

Ayah Tiri di Cigandamekar Cabuli Anak, Mengaku Dilakukan Berulang-Ulang

Ilustrasi. Ayah tiri di Cigandamekar cabuli anak--

Hafid melanjutkan, ibu korban kemudian menanyakannya kepada pelaku yang merupakan suaminya tersebut. 

BACA JUGA:Lapang Mashud Diperbaiki Sanbut Liga 3

Pelaku pun mengakuinya dan telah melakukan persetubuhan tersebut hingga berulang kali.

"Pelaku pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Hafid.

Namun ibu korban tidak bisa menerima permintaan maaf perbuatan bejat suaminya itu terhadap anak gadisnya.

"Sehingga memilih melaporkannya kepada kami," ujar Hafid.

BACA JUGA:Cipayung Plus- Komunitas Ojol Bakar Ban, Tolak Kenaikan BBM

Tersangka DS, kata Hafid, kini telah diamankan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima miliar rupiah.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan," kata Hafid.

Selain itu, beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat perbuatan tak senonoh tersebut terjadi, juga turut diamankan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: