Mediasi Eks Karyawan PT AJM dan Pemilik Buntu, Dilanjutkan ke Tingkat Provinsi
Mediasi eks karayawan PT AJM dan pemilik buntu.-Ale/Radar Kuningan-
BACA JUGA:Akibat Kebakaran, Pemilik Pabrik Pengolahan Kayu Rugi Ratusan Juta
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Dr Elon Carlan melalui Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Yayah Meliawati S.Kom mengungkapkan, tahapan mediasi ini sudah sesuai dengan UU.
Menurutnya, mediasi sudah sesuai dengan UU no tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial, sesuai dengan pasal 3 pihaknya sudah menyelesaikan tahapannya.
“Pertama konfirmasi dengan pihak perusahaan, kedua disarankan dengan bipartite tapi tidak dilaksanakan oleh perusahaan, kita lanjut ke klarifikasi,” ungkapnya.
Untuk klarifikasi sendiri, kata Yayah, ada tiga tahap namun disayangkan di klarifikasi ketiga owner PT AJM tidak datang sehingga tidak ada titik temu.
BACA JUGA:Pelayanan SIM? Hari Ini SIM Keliling di Sindangagung
“Kami akan melanjutkan ke sidang mediasi, saya sebagai mediator sesuai dengan Permenaker No 17 Tahun 2014, tidak bisa membuat anjuran untuk sidang berikutnya karena ini hak mediator," tutur Yayah.
Dijelaskan Yayah, mediator yang dimiliki oleh dinas sedang berhalangan karena sedang mengikuti diklat.
"jika sidang mediasi tidak berhasil dilanjutkan ke pengadilan penyelesaian di provinsi,” jelasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: