Gejala Anak Mengalami Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kuningan Beri Gambaran

Gejala Anak Mengalami Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kuningan Beri Gambaran

Rilis daftar obat sirup yang dilarang beredar dan ditarik oleh BPOM.-Dzulham Fadholi-Radar Cirebon

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten KUNINGAN menginstruksikan kepada seluruh Puskesmas untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada pasien anak.

Hal tersebut berdasarkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang disinyalir disebabkan dari penggunaan obat-obatan cair atau sirup tersebut.

Menurut Kepala Dinkes Kuningan dr Susi Lusianti, gejala anak mengalami gagal ginjal akut akan menunjukan beberapa tanda.

Dikatakan Kepala Dinkes Kuningan, gejala anak mengalami gagal ginjal akut diantaranya, seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni kecil, air seni semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

BACA JUGA:Dibangun 10 Tahun Lalu, Gedung Setda Kuningan Tetap Mangkrak

BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya 2022 Berakhir, Berikut Pelanggaran Terbanyak di Kuningan

Namun demikian, dr Susi mengajak agar para orang tua untuk tidak panik, tetap tenang, namun selalu waspada terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut.

"Ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita," kata dr Susi Lusianti.

dr Susi juga mewanti-wanti kepada para orang tua untuk selalu mengamati perubahan yang terjadi kepada anak-anak.

"Kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan," paparnya. 

BACA JUGA:Sekolah Harus Jalan Kaki, Dusun Cisandag Terbebas dari Serangan Covid-19

BACA JUGA:Jauh dari Pembangunan, Kehidupan Warga Dusun Cisandag Terisolir

Sementara itu, Dinkes Kuningan sudah menginstruksikan kepada seluruh Puskesmas yang ada, untuk berhenti memberikan obat dalam bentuk sirop.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: