Kejari Kuningan Panggil Enam SKPD, Ada Apa?

Kejari Kuningan Panggil Enam SKPD, Ada Apa?

Enam SKPD yang ada di Lingkungan Pemkab Kuningan dipanggil Kejari.--

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) KUNINGAN panggil enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri KUNINGAN, Kamis 20 Oktober 2022.

Enam SKPD yang dipanggil Kejari Kuningan ini, untuk diberikan sosialisasi pendampingan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai upaya mengendalikan kenaikan harga-harga barang di daerah akibat naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menyadari dampak inflasi yang dapat menyebabkan berbagai persoalan di masyarakat, Kejari Kuningan bersama-sama perangkat daerah melakukan pendampingan penggunaan BTT sebesar Rp6,5 milliar agar tepat sasaran.

Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah SH MM mengatakan, pihaknya menggelar rakor pendampingan penggunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi di Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Berikut Ini Rinciannya

BACA JUGA:Gejala Anak Mengalami Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kuningan Beri Gambaran

"Ada enam SKPD yang kami undang dalam rakor, diantaranya Dinsos, Dinas Perikanan dan Peternakan, Disnakertrans, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dishub dan Diskopdagperin,” kata Kepala Kejari Kuningan.

Dalam rakor, kata Dudi, pihaknya menekankan kepada enam SKPD yang akan menyalurkan anggaran BTT, harus memahami tentang SOP karena SOP itu merupakan pijakan dalam melangkah.

“Tidak ada kata lain, dalam pelaksanaan harus sesuai SOP, jangan kita keluar dari SOP. Apalagi bantuan ini dalam upaya pemerintah menekan laju inflasi dampak dari kenaikan BBM, dan yang akan menerima manfaat adalah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, yang terpenting poinnya di sana bagaimana nanti penggunaan anggaran itu bisa tepat sasaran terus tidak terjadi penyalahgunaan.

BACA JUGA:Dibangun 10 Tahun Lalu, Gedung Setda Kuningan Tetap Mangkrak

BACA JUGA:Dinkes Larang Puskes di Kuningan Pakai Obat Sirop

Sehingga SOP dari awal mulai dari perencanaan, siapa yang akan menerima, kemudian setelah diverifikasi secara berjenjang dan lolos verifikasi dan itu yang dilaksanakan.

“Kejaksaan hadir untuk mendampingi, dalam hal memberi masukan, solusi yang terbaik dan tidak lepas dari SOP, setiap program itu kan mempunyai roh, jangan sampai rohnya gak dapat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: