Tekan Peredaran Obat Sirup Anak, Dinkes-Polres Sidak Apotek di Kuningan

Tekan Peredaran Obat Sirup Anak, Dinkes-Polres Sidak Apotek di Kuningan

Dinkes bersama Polres mendatangi apotek yang ada di Kuningan untuk menanyakan peredaran obat sirup anak.-M Taufik-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten KUNINGAN bersama anggota Polres melakukan sidak ke sejumlah apotek di wilayah KUNINGAN Kota, Senin 24 Oktober 2022.

Sidak ke beberapa apotek ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap peredaran obat sirup anak sesuai instruksi Kementerian Kesehatan atas merebaknya kasus gagal ginjal akut.

Kepala Dinkes Kuningan dr Susi Lusianti turun langsung melakukan monitoring ke sejumlah apotek dengan didampingi Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dan jajaran. 

Sedikitnya ada lima apotek di wilayah Kuningan Kota menjadi sasaran sidak untuk memastikan tidak ada peredaran obat sirup anak.

BACA JUGA:Penggiat Olahraga di Daerah: KLB di Tubuh PSSI Bukan Waktu yang Tepat

Dalam kunjungannya, kadinkes dan kapolres menanyakan kepada petugas apotek tentang keberadaan sediaan obat sirup anak yang untuk sementara dilarang beredar.

“Alhamdulillah, sejauh ini apotek yang kita datangi sudah melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran," ungkap dr Susi Lusianti kepada awak media.

Menurut dr Susi, saat ini semua apotek yang dikunjungi, sudah tidak memajang dan untuk sementara tidak melayani semua pembelian seluruh obat sirup anak.

"Bahkan beberapa sudah memasukkan ke dalam dus terpisah sambil menunggu informasi resmi dari Kemenkes RI," tambah dr Susi.

BACA JUGA:Kado Istimewa Hari Santri Nasional, Perda Ponpes Segera Disahkan

Susi mengatakan, sidak bersama kepolisian untuk memastikan apotek sudah menjalankan imbauan sesuai dengan surat edaran. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan daftar obat yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dinilai tak layak konsumsi dan berpotensi memicu gagal ginjal anak.

"Namun dari sekian banyak daftar obat tersebut, baru tiga obat yang dinyatakan berbahaya dan harus ditarik peredarannya. Ketiga produk itu adalah Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop dan Unibebi Demam Syrup," ujar Susi.

Namun untuk obat sirup lainnya, kata Susi, saat ini masih dalam proses pemeriksaan BPOM. Atas hal tersebut, dia meminta kepada seluruh apotek dan fasilitas kesehatan lain untuk sementara ini tetap menyimpan obat cair anak tersebut dan tidak menjualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: