Bahaya Jeratan 'Bank Emok', Anggota DPR Ingatkan Warga Cijoho dan Parung
![Bahaya Jeratan 'Bank Emok', Anggota DPR Ingatkan Warga Cijoho dan Parung](https://radarkuningan.disway.id/upload/6f24f5e16129a63cbf9cd49dfb24f895.jpg)
Warga Desa Cijoho dan Parung diberi pemahaman tentang bahaya jeratan bank emok oleh anggota DPR.-Alehandro Malik-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Bahaya jeratan rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal kurang dipahami warga desa, oleh sebab itu, pemahaman tentang 'bank emok' harus masif dilakukan.
Bank emok atau rentenir sering menjadikan warga desa sebagai sasaran, tidak sedikit yang masuk dalam jeratan tersebut.
Kemudahan pinjaman yang diberikan oleh bank emok, menjadikan warga desa masuk dalam perangkap tersebut tanpa pikir panjang.
Menanggapi persolan bank emok tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Nurdin berinisiatif memberikan edukasi kepada warga.
BACA JUGA:Tekan Peredaran Obat Sirup Anak, Dinkes-Polres Sidak Apotek di Kuningan
BACA JUGA:Penggiat Olahraga di Daerah: KLB di Tubuh PSSI Bukan Waktu yang Tepat
Anggota DPRD di Dapil Jabar X ini, menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam edukasi kepada warga tersebut.
Edukasi tentang bahaya jeratan bank emok, dilakukan di dua desa yakni Cijoho dan Parung di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Beberapa hal yang dibahas yakni mengenai bahaya pinjol ilegal, sebab tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Terlebih aplikasi pinjol tak berizin resmi, selalu melakukan tipu daya bagi calon konsumen dengan berbagai kemudahan meminjam uang.
BACA JUGA:Kado Istimewa Hari Santri Nasional, Perda Ponpes Segera Disahkan
BACA JUGA:Sakit, Direktur Perumda PAM Tirta Kamuning Wafat
Biasanya korban dari pinjol ilegal ini akan dikenakan bunga tinggi, data pribadi yang rawan tersebar hingga intimidasi yang dilakukan oleh penagih hutang yang tak memiliki izin.
"Tentunya dengan memberi edukasi bagaimana cara bertransaksi secara bijak, termasuk mengingatkan warga agar tidak terjerat lintah darat atau pinjol ilegal yang sangat merepotkan peminjam,” kata Muhamad Nurdin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: