Polres Ciduk Tiga Pemuda, Edarkan Tramadol di Kuningan
Salah satu dari tiga pemuda yang edarkan obat terlarang ditangkap Polres Kuningan.-M Taufik-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres KUNINGAN menangkap tiga pemuda karena edarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Bisnis haram obat terlarang dengan melibatkan tiga pemuda tersebut berasal dari alamat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Djubaedi mengatakan, tiga pemuda pengedar obat terlarang tersebut masing-masing berinisial AS asal Desa Kelurahan Kuningan.
Kemudian A alias Ateng warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dan AK alias Kancil warga Kepompongan, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Warga Desa Sindanghayu Tumplek Semarakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Dari penangkapan tiga pemuda tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 379 butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
"Bermula dari penangkapan tersangka AS di depan minimarket Jayabaya, kami mendapati tersangka berikut barang bukti 79 butir obat terlarang jeni Trihexyphenidyl," kata Otong.
Diterangkan Otong, penangkapan AS ini atas dasar laporan dari masyarakat yang mengetahui keseharian tersangka sebagai pengedar obat terlarang.
Otong menambahkan, dari penangkapan AS tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya, diperoleh informasi barang haram tersebut dipasok dari seseorang berinisial A alias Ateng warga Talun, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Dukung Tercapainya Carbon Neutral, Market Test Yamaha E01 Resmi Dimulai
"Berbekal informasi tersebut, kemudian kita tindaklanjuti dengan mendatangi rumah Ateng di Cirebon dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, di kamar Ateng kami dapati 200 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl," ujar Otong.
Kemudian, lanjut Otong, timnya kembali mengorek informasi dari tersangka Ateng mengenai dari mana sumber barang haram tersebut berasal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: