Polres Ciduk Tiga Pemuda, Edarkan Tramadol di Kuningan

Polres Ciduk Tiga Pemuda, Edarkan Tramadol di Kuningan

Salah satu dari tiga pemuda yang edarkan obat terlarang ditangkap Polres Kuningan.-M Taufik-Radar Kuningan

Nyanyian Ateng pun menyebutkan obat-obatan terlarang tersebut didapat dari AK alias Kencling dari Desa Kepompongan.

"Penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan dalam satu malam sekaligus. Ketiganya langsung digiring ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Otong.

BACA JUGA:Makanan Sehat Ampuh Mengusir Flu, Cocok Disantap di Musim Hujan

BACA JUGA:Lokasi Jalan Lingkar Timur-Selatan, Penghubung Ancaran ke Kadugede

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: