Biadab! Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD
Anggota Satuan Reskrim Polres Kuningan memeriksa DS, terkait dugaan cabuli anak tiri.-Ist-Radar Kuningan
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: