UMK Kuningan Naik 100 Ribu, Diusulkan ke Gubernur

UMK Kuningan Naik 100 Ribu, Diusulkan ke Gubernur

Kepala Disnakertans Elon Carlan sedang memaparkan kenaikan UMK.--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Pemkab Kuningan sudah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Besaran kenaikan UMK untuk tahun depan yakni sebesar Rp100 ribuan.
 
Kenaikan upah para pekerja itu berdasarkan keputusan sidang pleno antara pemerintah daerah bersama serikat pekerja maupun pihak pengusaha yang ada di Kabupaten Kuningan 
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuningan, Elon Carlan mengatakan, dalam menetapkan UMK, pihaknya berpedoman terhadap peraturan yang ada. Yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Tapi berdasarkan hasil sidang pleno, akhirnya diputuskan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
 
 
“Sebelum mengambil keputusan kenaikan UMK, kami tetap mengacu pada pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat. Jadi kenaikannya tidak terlalu membebani pengusaha. Kenaikan UMK yakni sekitar Rp 100 ribu lebih, jadi totalnya dari UMK Rp 1,9 juta, sekarang menjadi Rp 2 juta,” kata Elon Carlan, Selasa 29 November 2022.
 
Elon menerangkan jika kenaikan upah diputuskan berdasarkan sidang pleno bersama pihak terkait. Misalnya saja dari serikat pekerja, pengusaha, unsur akademisi, dan unsur pemerintahan. Jadi, tidak hanya keputusan sepihak instansinya atau Pemkab Kuningan saja.
 
 
“Setelah ini ditetapkan, kami akan mengusulkan hasil pleno ini agar ditetapkan menjadi permanen. Jadi ini tidak akan berubah lagi nilainya, karena kita menggunakan rumus statistik dan tidak mengarang,” ungkap peraih gelar Doktor tersebut.
 
Apakah ketetapan UMK ini akan betul-betul diterapkan oleh setiap perusahaan di Kuningan, Elon menegaskan, jika UMK hukumnya wajib dijalankan. Sehingga nanti akan dilakukan monitoring oleh pihak dinas bersama pihak terkait lainnya.
 
 
“Sebelumnya kita akan sosialisasi dulu terkait hal itu, sambil menunggu ketetapan dulu dari Pak Gubernur Jawa Barat. Setelah itu kita lihat di tahun depan nanti, implementasi di lapangan seperti apa,” sebut Elon.
 
Kalau ada aduan dari pegawai perusahaan akibat tidak dibayar sesuai dengan ketetapan UMK, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
 
“Namun sanksi itu dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, kita hanya melaksanakan proses tahapan monitoring. Jika ada aduan, maka sebagai fasilitator dari serikat dan pengusaha maka akan disampaikan kepada pihak yang berwenang," tegas Elon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: