Pengen Cepat Kaya, Tiga Warga Edarkan Ratusan Uang Palsu
![Pengen Cepat Kaya, Tiga Warga Edarkan Ratusan Uang Palsu](https://radarkuningan.disway.id/upload/19a9e7386d57d6331821f0a95be25ab4.jpg)
Tiga tersangka pengedar uang palsu menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan. (Muhammad Taufik)--
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum Ipda Wahyu Untoro membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Wahyu, tiga tersangka pengedar uang palsu tersebut berinisial IS (38) warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang dan AM (45) warga Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.
"Kejadiannya pada bulan November lalu, petugas Brilink tersebut baru menerima uang dari konsumen yang meminta jasa transfer uang sebesar Rp 4 juta. Setelah transfer berhasil, konsumen tersebut menyerahkan uang tunai pecahan Rp 50.000 senilai yang ditransfer tadi, namun setelah diperiksa ternyata palsu. Merasa dirugikan, pemilik kios Brilink tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian," ungkap Wahyu, Selasa 6 Desember 2022.
Laporan tersebut, kata Wahyu, langsung ditindaklanjuti anggotanya melakukan pendalaman dan mencari keberadaan konsumen tersebut yang diketahui berinisial IS (38) warga Cipedes, Kecamatan Ciniru. Ternyata, tak sulit untuk petugas mencari keberadaan IS sehingga bisa langsung melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Dari penangkapan tersebut, IS pun mengakui perbuatannya dan menerangkan kepada petugas mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial HS dari transaksi jual beli handphone secara COD. Karena tak ingin rugi, kata Wahyu, pelaku IS kemudian bersiasat memasukkan uang tersebut ke bank dengan cara ditransfer secara tunai ke rekening pribadinya sendiri.
Pelaku IS mengaku baru menyadari uang yang diterimanya tersebut palsu saat sudah di rumah. Karena alasan tak mau rugi, dia mencoba peruntungan dengan mentransfernya secara tunai melalui Brilink dan berhasil.
Dari keterangan tersangka IS tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Sehingga berlanjut penangkapan terhadap tersangka HS di rumahnya di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, sekaligus tersangka AM di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka terakhir, diperoleh informasi uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan sistem 2:1. Misalkan Rp 2 juta uang palsu dibeli seharga Rp 1 juta uang asli," ujar Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: