Bupati Acep: Pejabat Fungsional Sangat Menjanjikan

Bupati Acep: Pejabat Fungsional Sangat Menjanjikan

Ratusan pejabat fungsional dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Acep Purnama, Kamis 15 Desember 2022. (Agus Sugiarto)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Bupati H Acep Purnama melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 272 pejabat fungsional (Jafung) di lingkungan Pemkab Kuningan, Kamis 15 Desember 2022. Pelantikan Jafung tersebut dilakukan di Aula BKPSDM disaksikan Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Plt Kepala BKPSDM, Drs H Ucu Suryana MSi dan Sekretaris BKPSDM, Dodi Sudiana SSTP MSi.

Bupati Acep memberikan ucapan selamat kepada ratusan Apartur Sipil Negara (ASN) yang dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional dilakukan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Sambut Tour de Linggarjati, Bupati Acep Pimpin Apel Gabungan

Dan juga Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Atas nama Pemkab Kuningan, bupati mengucapkan selamat kepada pejabat fungsional yang hari ini dilantik dan diambil sumpah jabatannya. "Saya percaya, para pejabat fungsional yang baru dilantik ini akan memegang teguh dan melaksanakan sumpah yang sudah diikrarkan dengan sebaik-baiknya. Sebagai abdi negara, berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dimanapun dutempatkan,” tegas Acep, Kamis 15 Desember 2022.

BACA JUGA:Rumah Ludes Terbakar, Ujang Karmu Rugi Ratusan Juta

Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpahnya. Pengambilan sumpah atau janji diucapkan menurut Agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional tertuang pada Pasal (6) Ayat 2. Dimana disebutkan, calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama satu tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional,” terang Acep. 

BACA JUGA:Heboh, Anggaran Pembuatan Kamus Sunda Diduga dari Pokir Dewan

Plt Kepala BKPSDM, Drs H Ucu Suryana MSi didampingi Sekban, Dodi Sudiana SSTP MSi dan Kabid Mutasi dan Bangrir pada BKPSDM, Saepul Bahri SE menambahkan, menjadi pejabat fungsional sangatlah menarik dengan berbagai macam keuntungannya.

Antara lain tunjangan jabatan yang menarik, batas usia pensiun yang maksimal serta memiliki kesempatan menduduki jabatan structural melalui mekanisme melalui mutasi diagonal.

BACA JUGA:Jelang Pensiun, Ridwan Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

Jabatan fungsional merupakan jabatan strategis karena jenjang karirnya terbuka luas. Jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural.

"Jabatan fungsional melekat pada profesi, bersigat mandiri dan terukur. Yakni dengan melakukan penghitungan akumulasi setiap butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit,” papar Ucu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: