Terapkan Aplikasi e-Berpadu, PN Kuningan Efektifkan Layanan Perkara Pidana,

Terapkan Aplikasi e-Berpadu, PN Kuningan Efektifkan Layanan Perkara Pidana,

Pengadilan Negeri Kuningan melangsungkan rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum serta menyosialisasikan aplikasi e-berpadu. (Bubud Sihabudin)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN-  Pengadilan Negeri (PN) Kuningan mulai menerapan Aplikasi e-Berpadu, atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Layanan perkara pidana ini akan berlangsung efektif di era penggunaan teknologi dan memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengadilan.
 
Langkah ini mendapat dukungan dari seluruh stake holder penegakan hukum. Yakni dengan digelarnya koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH)  di wilayah hukum Kabupaten Kuningan hari Jumat 13 Januari 2023.
 
Ketua PN Kuningan, Lusiana Amping menerangkan, Aplikasi e-Berpadu telah dilauncing oleh Ketua Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2022, bersamaan dengan HUT ke 77 Mahkamah Agung.
 
 
Saat ini, telah ditunjuk 7 wilayah hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai percontohan. "Meski Pengadilan Tinggi Bandung  bukan bagian dari percontohan, namun terus mendorong agar seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung bisa segera melaksanakan e-Berpadu," ujar Lusiana.
 
Lusiana menegaskan, jajarannya termasuk yang menyatakan kesiapan menerapkan layanan aplikasi tersebut. Bahkan aplikasi ini telah disosialisasikan sejak bulan Oktober 2022 di Kuningan. Sosialisasi e-Berpadu dilakukan oleh tim dari Bagian Pidana kepada APH terkait. 
 
 
Sebagaimana pidato Ketua Mahkamah Agung pada saat peluncuran aplikasi, bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 seluruh pengadilan di Indonesia harus menerapkan Aplikasi e-Berpadu dalam pelayanan. "Kegiatan. Ini menindaklanjuti sambutan dari Menkopolhukam yang mengharapkan suatu pelaksanaa sistem administrasi perkara pidana, secara terpadu". ungkapnya.
 
Lusiana menambahkan, sudah dilakukan penandatanganan MoU antara Mahkamah Agung bersama dengan 10 lembaga penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait lainnya. MoU ini berisi tentang pengembangan dan implementasi sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Elektronik (SPPT-TI). 
 
 
Ketika penandatangangan MoU tentang SPPT-TI, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa sedang mempersiapkan Aplikasi e-Berpadu. "Ini diharapkan bisa menjawab keinginan Bapak Menkopolhukan, terkait pelayanan perkara pidana dgn memanfaatkan teknologi yg dilakukan secara elektronik," jelasnya.
 
Melalui partisipasi ini PN Kuningan berharap tujuan penggunaan e-Berpadu dapat tercapai. Di antaranya manfaat aplikasi dalam memangkas birokrasi, dan terciptanya  efektifitas dalam layanan perkara pidana.
 
"Penggunaan sistem elektronik juga meminimalkan tatap muka,. Manfaat lainnya yaitu memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum, karena kegiatan bisa dilaksanakan  secara elektronik," sebut Lusiana. (Bubud)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: