Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan Aisyah Paramitha Akbari bersama pejabat dari Pengadilan Negeri, Polres dan Pemkab Kuningan melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah diputus pengadilan, Rabu 15 Januari 2013.--
Bertempat di halaman parkir Kantor Kejari Kuningan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Kuningan, perwakilan Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba Polres Kuningan dan Kabag Hukum Setda Kuningan.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan Aisyah Paramitha Akbari mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang hasil sitaan dari sekian banyak perkara pidana yang telah inkrah dan berkekuatan hukum selama kurun waktu September 2022 hingga Januari 2023.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan dari tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri selama kurun waktu September tahun lalu hingga Januari. Barang bukti tersebut ada dari perkara pidana Narkotika, tindak pidana kesehatan, ITE judi online dan bea cukai," ungkap Aisyah kepada awak media, Rabu 15 Februari 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Aisyah menyebutkan, dari tindak pidana narkotika ada 103 gram narkotika jenis sabu, 19 ribu butir obat-obatan tanpa ijin edar berbagai merk dan 275 ribu batang rokok tanpa cukai.
“Barang bukti yang paling menonjol masih didominasi obat-obatan dan narkotika. Ini menjadi keperihatinan kita juga, ternyata kasus narkoba di Kuningan cukup tinggi sehingga perlu ada perhatian kita semua terutama dalam hal pencegahan dan penindakannya,” tandasnya.
Oleh karena itu, kata Aisyah, upaya pemusnahan barang rampasan ini merupakan salah satu bukti ketegasan penegak hukum dan pemerintah dalam memerangi narkoba dan tindak pidana lainnya. (Taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: