GRATIS, Agustus, Kabupaten Kuningan Gelar Pilkades Serentak 2023
Reporter:
Agus Sugiarto|
Editor:
Agus Sugiarto|
Jumat 10-03-2023,08:01 WIB
Sebanyak 92 desa di Kabupaten Kuningan tahun ini akan menggelar Pilkades serentak.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Pemkab Kuningan mengagendakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di bulan Agustus 2023. Pilkades serentak ini rencananya akan berlangsung di 93 desa.
Namun dari 93 desa, kemungkinan hanya 92 desa saja yang menggelarnya.
Satu desa yang terancam tidak bisa menggelar Pilkades Serentak yakni Desa Ciketak, Kecamatan Cimahi, Kuningan.
Kondisi Ini tidak terlepas dari permasalahan yang terjadi di desa tersebut yang belum bisa terselesaikan. Sehingga dipastikan posisi Kepala Desa Ciketak dipegang oleh pejabat sementara.
Hal ini dipaparkan Kepala Bidang Pemdes dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya.
Hamdan mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak sudah dijadwalkan dengan menghitung tahun pelantikan para kepala desa.
"Pilkades serentak di Kabupaten Kuningan dipastikan akan digelar bulan Agustus mendatang. Jumlahnya 92 desa dari 93 desa yang masa jabatan kepala desanya habis. Minus Desa Ciketak ya," jelas Hamdan kepada radarkuningan.com.
Untuk Desa Ciketak, Hamdan melihat peluang menggelar Pilkades cukup kecil. Sebab, permasalahan di desa ini tak kunjung selesai.
"Jika mereka bisa menyelesaikannya sebelum dimulai tahapan Pilkades, ya bisa saja diilmasukan ke dalam rencana Pilkades serentak," kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, jumlah deaa yang menggelar Pilkades tahun ini sebanyak 92 desa. Jumlah ini bisa bertambah jika ada desa yang mendadak masuk daftar Pilkades disebabkan berbagai faktor.
Misalnya kepala desa meninggal dunia, berhalangan tetap atau penyebab lainnya.
"Kalau berkurang sih tidak, tapi bertambah mungkin saja. Kami melihat ada potensi ke arah penambahan jumlah desa yang menggelar Pilkades. Tapi itu juga tergantung dari kesiapan anggaran desanya sendiri," ujarnya, Jumat 10 Maret 2023.
Menurutnya, para kepala desa yang masa jabatannya selesai di tahun ini adalah hasil Pilkades tahun 2017 lalu. Masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang yakni 6 tahun.
Selain itu, biaya penyelenggaraan Pilkades menjadi tanggung jawab masing-masing.
"Sama seperti Pilkades sebelumnya, calon kepala desa tak dipungut biaya alias gratis. Anggaran pelaksanaan Pilkades dari APBDes dan juga bantuan dari pemerintah daerah. Untuk tahapan Pilkades, kami perkirakan mulai berlangsung bulan Mei mendatang," pungkas Hamdan. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: