Ancaman Hukuman Kurang dari Satu Tahun, Pelaku MNF Tidak Ditahan, Kasat Reskrim: Hanya Wajib Lapor

Ancaman Hukuman Kurang dari Satu Tahun, Pelaku MNF Tidak Ditahan, Kasat Reskrim: Hanya Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Anggi Eko Prasetio.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Warga Kuningan penasaran dengan video viral penangkapan seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan karena terpergok sedang bermesraan dengan wanita yang sudah bersuami di Desa/Kecamatan Cidahu.

Kasus yang menggegerkan ini ternyata sudah ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti dari kejadian tersebut 

BACA JUGA:ANGKA Keramat, PAN Kuningan Daftar Bacaleg Tanggal 12 Mei, Kuota Sudah Terpenuhi

BACA JUGA:Konsisten Lahirkan SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Peringkat LinkedIn Top Companies 2023

Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Anggi Eko Prasetyo membenarkan adanya kasus penggerebekkan diduga pasangan selingkuh tersebut.
 
Pihaknya pun telah menerima laporan kasus tersebut dan kini tengah dalam penanganan anggota dari Unit PPA.

"Kami sudah menerima laporan dan telah memeriksa terlapor MNF atas tuduhan perbuatan perzinahan. Karena perkara ini ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, maka terhadap terlapor MNF tidak dilakukan penahanan tapi harus melakukan wajib lapor. Namun kami pastikan kasus ini tetap berproses," tegas Anggi.

 
 
Kuasa hukum AA, Abdul Haris memaparkan jika hubungan terlarang antara MNF dan istri AA sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Dari keterangan keluarga kliennya, diduga MNF dan M sudah menjalin asmara sejak Desember tahun lalu.
 
Itu diungkapkan oleh orang tua AA, Idi Karnadi yang pernah melihat M diantarkan pulang ke rumah malam-malam menggunakan mobil oleh pelaku.
 
"Bapak dari AA pernah melihat menantunya itu pulang malam malam diantar pelaku menggunakan mobil. Kejadiannya itu di bulan Desember. Jadi, ada kemungkinan keduanya sudah saling mengenal sejak Desember. Terlebih lagi ketika diperiksa, M mengaku kalau sudah berkali-kali melakukan perzinahan dengan MNF," papar Haris, Rabu 3 Mei 2023.
 
 
 
Dia juga mengungkapkan fakta baru kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan M dan MNF. Dimana saat ditangkap oleh suaminya, M dan pelaku dalam posisi sedang bermesraan di ruang tengah.
 
"Kami juga sudah menyerahkan barang bukti dari kejadian itu ke penyidik kepolisian," kata Haris kepada radarkuningan.com.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum petugas Satpol PP tersebut berinisial MNF digerebek oleh AA, suami dari M yang diselingkuhinya. M dan MNF saat tertangkap basah oleh AA sedang berada di dalam ruang tengah rumah sang wanita pada hari Minggu (30/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
 
 
 
Pasangan selingkuh tersebut digerebek oleh sang suami berinisial AA yang mendapat informasi dari keluarganya yang melihat rumahnya kedatangan seorang tamu laki-laki di kala waktu sudah lewat tengah malam.

Benar saja. Aa yang datang bersama sejumlah warga mendapati istrinya N sedang berduaan bersama MNF di ruang tengah rumahnya. Kecewa mendapati istrinya telah berselingkuh dengan MNF di rumahnya sendiri, AA pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan membawa serta oknum anggota Satpol PP tersebut untuk diproses hukum.  (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: