Pemindahan Lampu PJU Lama Tanpa Biaya, Plh Kadishub Sebut 25 Kades Incumbent Usulkan Percepatan Pemasangan

Pemindahan Lampu PJU Lama Tanpa Biaya, Plh Kadishub Sebut 25 Kades Incumbent Usulkan Percepatan Pemasangan

Plh Kadushub Kuningan, Beni Prihayatno beraama Plh Kabid PJU Didin Ardiansah (kiri) dan Kasi Parkir, Herdiana. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan terus melakukan sosialisasi rencana pemasangan ribuan titik lampu penerangan jalan umum (PJU) di desa dan kelurahan.

Pengadaan sarana ribuan lampu PJU tersebut dalam upaya menyukseskan program Kuningan Caang yang diinisiasi Dishub guna mendukung visi dan misi kepemimpinan Bupati H Acep Purnama dan Wabup HM Ridho Suganda.

BACA JUGA:Ada di Nomor Urut 2 untuk DPRD Kuningan, Rana Suparman: Saya Tak Sedih, Ini Tugas dari Partai

 
Antusiasme desa-desa terhadap program penasangan sarana PJU diterima Dishub dari para kepala desa.
 
Bahkan ada 25 kepala desa incumbent yang mencalonkan diri kembali pada Pilkades Serentak yang dihelat Agustus mendatang, meminta Dishub untuk segera memasang lampu-lampu tersebut sebelum waktu pemilihan kepala desa. 
 
Kondisi ini diakui Plh Kadishub Kuningan, Beni Prihayatno yang didampingi Plh Kabid PJU, Didin Ardiansah.
 
Menurut Beni, banyak kepala desa incumbent yang sudah meminta supaya pemasangan lampu PJU secepatnya dilaksanakan.
 
Alasan yang dikemukakan para kades incumbent tersebut karena warganya sangat membutuhkan keberadaan sarana lampu penerangan.
 
 
 
"Ya memang banyak desa-desa terutama di desa yang akan menggelar Pilkades meminta pengiriman bahan material PJU dipercepat. Bahkan mereka siap membuat lubang untuk pendirian tiang lamlu PJU. Jumlahnya ada sekitar 25 kepala desa petahana yang sudah mengajukan usulan percepatan ke Dishub," jelas Beni diamini Didin Ardiansah, Kamis 20 Juli 2023.
 
Didin menjelaskan terkait prosedur pemindahan lampu PJU lama sebelum digantikan yang baru. Untuk pemindahan PJU atau lampu lama pihak pemerintah desa dipersilakan melakukan koordinasi dengan Dishub.
 
Dengan catatan pemindahan lampu ke lokasi yang baru sudah ada jaringan dengan diameter tiang listrik yang sama.
 
 
 
"Kenapa harus tiang yang diameternya sama? Tujuannya biar pemdes tidak mengeluarkan biaya tambahan. Dan mengenai pemindahan KWH, Dishub dan desa akan koordinasi dengan PLN karena untuk pemindahan KWH listrik kewenangannya ada di PLN. Tapi kami akan membantu semaksimal mungkin," kata Didin.
 
Jadi, lanjut Didin, untuk pemindahan lampu PJU ada di Dishub tapi pemindahan KWH dilakukan oleh PLN. Karena itu, pihak pemdes bisa melakukan koordinasi dengan Dishub dimana saja titik-titik PJU lama yang akan dipindahkan ke lokasi baru.
 
 
"Intinya, pemindahan lampu PJU lama tidak dipungut biaya dan dilakukan oleh Dishub. Sedangkan untuk KWH meter oleh PLN. Mungkin nanti ada biaya pemindahan KWH yang harus ditanggung pihak desa. Berapa nominal pemindahan KWH? Itu ranahnya PLN," ujar Didin. (Agus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: