Kolaborasi Pembangunan Ekonomi Inklusif pada masyarakat perhutanan sosial di Provinsi DI. Yogyakarta

Kolaborasi Pembangunan Ekonomi Inklusif pada masyarakat perhutanan sosial di Provinsi DI. Yogyakarta

Hari Kamis-Jumat, 24-25 Agustus 2023 menjadi hari yang penting bagi masyarakat perhutanan sosial di wilayah Provinsi DI Yogyakarta.--

YOGYAKARTA, RADARKUNINGAN.COM- Hari Kamis-Jumat, 24-25 Agustus 2023 menjadi hari yang penting bagi masyarakat perhutanan sosial di wilayah Provinsi DI Yogyakarta.

Selama dua hari, atas inisiasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dilaksanakan Dialog Kolaborasi Pembangunan Ekonomi Inklusif Pada Masyarakat Sekitar Hutan.

BACA JUGA:Satu Malam Dua Lokasi Kebakaran Lahan, Petugas Damkar Kuningan Kerja Keras Padamkan Api

Kegiatan Dialog ini menjadi semakin penting dimana berbagai pihak baik pemerintah pusat yaitu BPDLH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa dan PDTT,  perguruan tinggi, pelaku usaha, LSM serta masyarakat.

Mereka duduk bersama untuk untuk mendorong komitmen para pihak untuk berkolaborasi mendukung usaha perhutanan sosial di wilayah Provinsi DI Yogyakarta.

Sebagaimana dicanangkan, pemerintah terus berkomitmen memberikan akses legal pengelolaan hutan kepada Masyarakat di sekitar hutan seluas 12,7 juta hektar melalui skema perhutanan sosial.

Secara nasional sampai dengan bulan Agustus 2023 telah diberikan akses kelola persetujuan perhutanan sosial seluas 5.625.137,08 hektar, sebanyak 8.317 unit keputusan persetujuan perhutanan sosial, bagi 1.232.539 kepala keluarga di seluruh Indonesia.  

BACA JUGA:Dulu Rumah Bilik, Sekarang Permanen Berkat Rutilahu, Warga Kuningan: Terima Kasih Pak Gubernur Ridwan Kamil

Di Yogyakarta saat ini kelompok perhutanan sosial (KPS) tercatat sebanyak 42 KPS pemegang persetujuan hutan kemasyarakatan (HKm) dan 3 koperasi pemegang persetujuan hutan tanaman rakyat (HTR).

Ke-45 KPS tersebut telah melakukan pemanfaatan hutan dan mendirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sesuai komoditi hasil hutan yang dikembangkan.

Seperti KUPS wisata alam Kalibiru di HKm Mandiri, KUPS Wisata Watu Payung, KUPS Kayu Sedyo Makmur, KUPS Madu, KUPS Olahan produk Sedyo rukun, dan lain sebagainya.

Masih diperlukan upaya percepatan pencapaian target pemberian akses kelola persetujuan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar sampai dengan tahun 2030 dan terbentuknya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial sebanyak 17.000 KUPS dengan 23.400 orang pendamping.

BACA JUGA:Jualan Barang Haram, Satuan Narkoba Polres Kuningan Borgol 5 Tersangka, Satu Pelaku Berstatus Residivis

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto mengatakan, pihaknya menyadari bersama bahwa program perhutanan sosial tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian LHK atau oleh Pemerintah daerah sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: