Jalan Mulus Ukas Suharfaputra, Calon Direktur PAM Tirta Kamuning, BKPSDM Belum Terima Berkas Pengajuan Pensiun

Jalan Mulus Ukas Suharfaputra, Calon Direktur PAM Tirta Kamuning, BKPSDM Belum Terima Berkas Pengajuan Pensiun

Gedung Perumda Air Minum Tirta Kamuning yang akan memiliki Direktur baru hasil seleksi tim pansel. (Agus Sugiharto)--

Proses pengunduran diri Ukas dari ASN ditaksir memakan waktu satu bulan.

Ini dipaparkan Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN pada BKPSDM Kuningan, Hartanto.

Menurut Hartanto, ASN yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun dan usia 50 tahun, boleh mengajukan pensiun lebih dini dari jadwal semestinya. 

BACA JUGA:Ada Darah Madura dan Kuningan di Tubuh Rachmat Irianto, Pemain Persib Bandung dan Timnas Indonesia

"Untuk ASN Golongan IVB, pengajuan pensiunnya melalui aplikasi dan harus ke pusat namun tetap melalui BKPSDM Kuningan. Sedangkan ASN yang golongannya IVB ke bawah, diproses Kanreg Bandung," terang Kabid Hartanto, Senin 11 September 2023. 

Dan jika ada ASN yang ingin pensiun atas keinginan sendiri, lanjut Hartanto, maka masa kerjanya harus 20 tahun.

Jika masa kerjanya masih kurang dari 20 tahun, maka tidak bisa mengajukan pensiun dini. 

Ditanya apakah Ukas Suharfaputra sudah mengajukan berkas permohonan pensiun, Hartanto menjawab bahwa hingga hari ini belum ada pengajuan dari yang bersangkutan.

BACA JUGA:Bintang Persib, Rachmat Irianto Keturunan Kuningan, Ade Lesmana: Pesepakbola Kuningan Harus Punya Mimpi

"Sampai saat ini belum ada pengajuan. Mungkin nanti setelah terpilih baru mengajukan. Proses dari pengajuan ke pusat sampai keluar surat atau SK Pensiun sekitar satu bulan," jelas Hartanto. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: