BIADAB, Dari SD sampai SMP, Paman Rudapaksa Dua Keponakan, Dua Korban Dibawah Umur Alami Trauma

BIADAB, Dari SD sampai SMP, Paman Rudapaksa Dua Keponakan, Dua Korban Dibawah Umur Alami Trauma

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memperlihatkan barang bukti yang digunakan korban saat dicabuli tersangka A. (Bubud Sihabudin)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Aksi pencabulan dengan korban anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan. Tercatat ada dua kasus pencabulan dengan tersangka berbeda. 

Yang pertama pelaku tega mencabuli dua keponakannya yang masih berusia 12 dan 14 tahun. Satu kejadian lagi dilakukan sopir angkutan kota (Angkot) kepada korban sekaligus penumpanganya. 

BACA JUGA:Usung Tema Tropical Beach Party, Ribuan Biker Maxi Yamaha Nikmati Camping di Pinggir Pantai

Kedua tersangka sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. Usia kedua tersangka juga berbeda. Paman yang merudapaksa dua keopnakannya berusia 52 tahun. 

Sedangkan sopir angkot umurnya 47 tahun. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Dalam kejadian ini, sejumlah anak dibawah umur di Kuningan kembali menjadi korban kekerasan seksual. Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan pekan ini berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan.

Yaitu pencabulan yang dilakukan paman kepada 2 keponakanya. Kemudian aksi cabul oknum sopir angkutan kepada pelajar putri yang menjadi penumpangnya.

BACA JUGA:Lahan Milik AS Putra Motor di Kalimanggis Kebakaran, Kepala UPT Damkar Kuningan: Api Diduga dari Puntung Rokok

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, dari kasus pertama, polisi menetapkan A sebagai tersangka.

"Tersangka A berusia 52 tahun. Pelaku mencabuli anak berusia 14 dan 12 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Tak hanya sekali, tersangka A melakukan rudapaksa kepada korbannya selama beberapa tahun. Yakni dari tahun 2020 sampai 2023 atau sejak korban duduk dibangku SD sampai SMP," papar Kapolres AKBP Willy Andrian dalam press realese, Kamis 21 September 2023.

Kepada penyidik, tersangka A menceritakan kronologis dirinya memperdayai kedua keopnakannya selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Serapan Anggaran Instansi Daerah Dibawah 50 Persen, Bupati Kuningan: Tenang, Kegiatan Digelar di Triwulan III

Pelaku A mengatakan, dia menjalankan aksi bejatnya dengan bujuk rayu yaitu memberi iming iming hingga dengan cara memaksa korban yang mengalami trauma membuat pihak keluarga melapor ke Polres Kuningan. 

Kasus berikutnya yang tak kalah mengejutkan mengejutkan adalah pencabulan yang dilakukan oknum sopir angkot berinisial A, berusia 47 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: