Diduga Tilep Dana Bantuan Sosial Warganya, Oknum Aparat Desa Sukadana, Kuningan Dijebloskan ke Penjara

Diduga Tilep Dana Bantuan Sosial Warganya, Oknum Aparat Desa Sukadana, Kuningan Dijebloskan ke Penjara

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Perbawa menjelaskan kasus korupsi dana bansos dengan tersangka oknum perangkat desa, Selasa 24 Oktober 2023.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Masih ingat video kericuhan di Balai Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu? 

Dalam tayangan video tersebut menggambarkan kemarahan warga setempat sehingga banyak kursi plastik berterbangan.

Video yang diunggah warga itu mempertanyakan penyaluran dana bantuan sosial yang diduga dikorupsi oleh aparat desanya. 

BACA JUGA:Satu Pelajar Luka Kena Sabetan Celurit, Polres Kuningan Amankan 9 Terduga Pelaku Berstatus Pelajar

Rupanya kasus tersebut tak luput dari perhatian Unit Tipikor Satreskrim Polres Kuningan.

Usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya penyidik menetapkan satu nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos. 

Tersangka berinisial AG (35) adalah perangkat Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat.

AG diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin pada penyaluran bantuan sosial program sembako. 

BACA JUGA:Musim Kemarau, Puluhan Desa Alami Kekeringan, Tiga Bulan BPBD Kuningan Kirim 2 Juta Liter Air Bersih

Oleh penyidik, tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman cukup lama.

Yakni Pasal 36 ayat (1) huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan, oknum perangkat desa tersebut terbukti bersalah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA:Bidik Kemenangan di Pileg dan Pilpres 2024, Partai Golkar Kuningan Siapkan Ribuan Saksi Terlatih

Setelah melakukan lidik dan sidik dan memeriksa saksi-saksi, maka penyidik menetapkan AG sebagai tersangka penyalahgunaan bansos. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: