Diduga Tilep Dana Bantuan Sosial Warganya, Oknum Aparat Desa Sukadana, Kuningan Dijebloskan ke Penjara

Diduga Tilep Dana Bantuan Sosial Warganya, Oknum Aparat Desa Sukadana, Kuningan Dijebloskan ke Penjara

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Perbawa menjelaskan kasus korupsi dana bansos dengan tersangka oknum perangkat desa, Selasa 24 Oktober 2023.--

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya,” kata AKP Putu, Selasa 24 Oktober 2023.

Kasat Reskrim menerangkan, ada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan akibat perbuatan tersangka.

Jumlah kerugiannya sebesar Rp10.600.000 untuk tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.

BACA JUGA:Geram Ulah Pelakor, Damkar Kuningan Terjunkan Si Kekar, Khadafi: Pelakor Harus Segera Ditangkap

Kasat Reskrim merinci modus yang dilakukan tersangka. Caranya adalah dengan menguasai kartu KKS milik 6 KPM.

Kemudian saat masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI namun tidak memberikannya kepada KPM yang bersangkutan. 

"Tersangka AG mencairkannya melalui ATM menggunakan kartu ATM BNI milik istrinya. Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, dibelikan baju, celana, dan sepatu. Dan pelaku sudah kami amankan,” sebut Putu. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: