Geram Ulah Pelakor, Damkar Kuningan Terjunkan Si Kekar, Khadafi: Pelakor Harus Segera Ditangkap

Geram Ulah Pelakor, Damkar Kuningan Terjunkan Si Kekar, Khadafi: Pelakor Harus Segera Ditangkap

Kepala UPT Damkar Kuningan, Mh Khadafi geram dengan ulah pembakar lahan, hutan dan kebun orang (Pelakor). (Bubud Sihabudin)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau ini membuat petugas UPT Damkar dan BPBD Kuningan naik darah.

Untuk mengatasinya, kedua instansi pemerintah daerah tersebut menyuarakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla 

Bahkan Kepala UPT Damkar Kuningan, Mh Khadafi menuding, sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan tidak lepas dari andil Pelakor.

Namun sepak terjang Pelakor ini belum terkuak lantaran belum ada yang tertangkap basah ketika beraksi di lapangan. 

BACA JUGA:Rumahnya Habis Terbakar, Timu, Warga Cimahi Kuningan Ini Butuh Bantuan Material Bangunan

"Yang kami maksud dengan sebutan Pelakor ini adalah pembakar lahan, hutan dan kebun orang. Pelakor inilah yang diduga ada keterlibatan ketika terjadi kebakaran. Tapi hingga sekarang ulah Pelakor belum tersentuh hukum," beber Khadafi, Senin 23 Oktober 2023.

Khadafi menerangkan, dari analisa Damkar, tercatat sebanyak 164 kasus Karhutla terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sebagian besar penyebab kebakaran diduga akibat faktor kesengajaan. Lahan yang terbakar tersebar di berbagai desa dan kecamatan.

BACA JUGA:Targetkan 10 Kursi di DPRD Kuningan, Asep Setia Mulyana: Sesama Caleg Golkar Tidak Boleh Berebut Suara

"Kalau aksi Pelakor terus-terusan berulang, energi akan terkuras. Sekarang Damkar memiliki 8 unit armada, diperkuat 58 personil. Sejak Januari-Oktober dari 264 kejadian kebakaran, 164 kasus di antaranya merupakan Karhutla. Ini belum data lain yang diakumulasi oleh BPBD, TNI dan Polri," papar pesilat yang meraih medali di ajang Porda Jawa Barat 2003 silam tersebut. 

Upaya lainnya yang dilakukan, lanjut Khadafi, pihaknya melakukan upaya sosialisasi aturan hukum.

Yaitu Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, hingga KUHP Pasal 188.

BACA JUGA:Program Kuningan Caang, Ratusan Tiang Lampu PJU Sudah Mulai Terpasang di Jalan Desa

"Untuk melawan Pelakor, kita memerlukan suatu sistem informasi satuan tugas yang kuat terintegrasi, dan terstruktur. Satgas ini mewakili simpul simpul penegakan hukum. Kita beri nama Si Kekar," kata Khadafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: