Beberapa Keanehan Kucing Hutan, Sering Disebut Macan Akar, Tidak Selalu Tinggal di Rimba Raya
Habitat kucing hutan yang ternyata tidak hanya di rimba.-BKSDA Bengkulu - Lampung-radarkuningan.com
Dia menjelaskan deskripsi Kucing Hutan. Jika dilihat berukuran sama seperti kucing rumahan. Bulu tubuhnya halus dan pendek. Warnanya khas, kuning kecoklatan.
Selain itu, lanjut dia, warnanya belang-belang hitam di bagian kepala sampai tengkuk. Selebihnya bertotol-totol hitam.
“Pola warna ini sama sekali tidak terdapat pada kucing-kucing liar lainnya. Bagian bawah perut putih dengan totol-totol coklat tua,” jelas dia.
Ciri lain, urai dia, ekornya panjang, lebih dari setengah panjang badannya. Kucing hutan selalu tampak berkeliaran, sendirian atau berpasangan jantan dan betina.
BACA JUGA:Langka dan Mahal, Ini Dia Ras Kucing Asli Indonesia Yang Mendunia
Masa reproduksi kucing hutan sepanjang tahun dengan masa kehamilan sekitar 70 hari. Pada setiap kelahiran dihasilkan 2-4 ekor anak.
Sampai 10 hari, anak kucing hutan belum dapat membuka mata. Akan tetapi begitu dapat melihat, segera anak kucing ini dapat mencari mangsanya sendiri.
Kucing betina dibantu yang jantan di dalam mengasuh anak. Anak kucing hutan menginjak masa dewasa kelamin ketika mencapai umur 13 bulan
Tempat hidup yang dihuninya ialah hutan dan kawasan bertetumbuhan di dekat perkampungan. Kucing ini mempergunakan sarang yang dibuatnya di gua-gua yang kecil atau di liang-liang batu.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan Kucing Murah dan Berkualitas, Penuhi Nutrisi Harian Anabul
Pada siang hari kucing ini tidur di sarang ini, baru pada malam hari keluar mencari mangsa. Mangsanya berupa binatang-binatang kecil apa saja, seperti burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil.
Ketangkasannya memanjat pohon dan kemahirannya berenang sangat membantu di dalam perburuannya mencari mangsa.
Kucing hutan sering melompat dari atas pohon untuk menerkam mangsa di atas tanah. Penyebarannya luas, mulai dari Lembag Amur di Rusia sampai ke Cina, India dan Asia Tenggara. Di Indonesia, kucing ini ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Kucing ini termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang. Sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: