7 Hari Tanggap Darurat di Kabupaten Sumedang, Warga Harus Tinggal di Luar Rumah?

7 Hari Tanggap Darurat di Kabupaten Sumedang, Warga Harus Tinggal di Luar Rumah?

Masa tanggap darurat pasca gempa di Kabupaten Sumedang ditetapkan selama 7 hari.-Istimewa - Antara-radarkuningan.com

BACA JUGA:Desa Tertua di Majalengka Ini Sudah Ada Sejak Abad ke-12, Berjasa Besar dalam Piala Dunia 2002 dan 2006

Ia menyebut dana tersebut bisa dipakai selama sepekan ke depan untuk kebutuhan makan, pendirian tempat mandi cuci kakus (MCK), dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

"Termasuk juga untuk operasional pasukan TNI-Polri, relawan, BPBD, dan sebagainya. Kemudian juga perlengkapan tenda, ada makanan siap saji ada sembako dan barang-barang kebutuhan lainnya," katanya.

Sementara itu, gempa bertubi-tubi yang menimpa Kabupaten Sumedang, membuat semua pihak waspada. Bukan hanya pemerintah, warga pun diminta mewaspadai gempa susulan sejak dini.

Bahkan hingga tanggal 7 Januari 2024, warga yang berada di Sumedang Kota dan sekitarnya, dilarang tinggal di dalam rumah. Mereka harus tinggal di luar rumah, menghindari adanya gempa susulan.

BACA JUGA:Alasan Kenapa Tol Cisumdawu Dibangun Terowongan Kembar, Bukit Tidak Bisa Diratakan karena Makam Keramat?

“Katanya sampai tanggal 7 harus di luar semua karena gempa susulan akan terus datang,” ungakap Ina, salah seorang warga yang tinggal di sekitar Sumedang Kota.

Ibu rumah tangga ini pun mengungkapkan, aparat dari pemerintah daerah Kabupaten Sumedang sudah mendatangi warga. Aparat tersebut datang memberikan peringatan agar warga waspada terhadap gempa susulan.

Dia juga mengungkapkan, setelah gempa besar pada malam menjelang pergantian tahun tersebut, masih ada gempa susulan. “Setidaknya ada satu kali gempa susulan yang juga menakutkan,” ungkapnya lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: